Pemkab Malang Prioritaskan Percepatan Pencegahan Stunting pada 32 Desa

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto. [cahyono/Bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memiliki 32 wilayah desa yang tersebar di Kabupaten Malang, yang masuk prioritas Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021. Desa yang masuk dalam skala prioritas pencegahan stunting itu, berbanding lurus dengan angka kemiskinan yang ada di beberapa desa tersebut.

Menurut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Selasa (2/2), kepada wartawan, stunting itu tidak bisa dipisahkan dengan kemiskinan. Karena yang menjadikan seseorang anak dikatakan stunting itu dimungkinkan dimulai sejak ada di masa kandungan. “Alasannya, mereka yang masuk dalam kategori miskin, dipastikan akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk soal persiapan paska maupun pra kelahiran,” ujarnya.

Dijelaskan, kondisi keluarga tersebut mengalami atau masuk dalam kategori miskin, di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian sarana juga kebersihan, dan itu hampir sama dengan indikator yang ada pada stunting. Pelaksanaan Percepatan Pencegahan Stunting sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) 050/8102/KEP/35.07.202/2020 tentang Penetapan Desa Prioritas Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Malang Tahun 2021. Dan SK tersebut sudah kita tandatangani.

Tomie menyebutkan, dari 32 desa yang memdapatkan prioritas dari Pemkab Malang terkait Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021. Di antaranya, Desa Madiredo, Wiyurejo, Tawangsari, dan Pandesari, Kecamatan Pujon. Selanjutnya, Desa Pandanrejo, Pandanlandung, Dalisodo, Kecamatan Wagir. Dan Desa Sumbermanjing Kulon, Pandanrejo, Sumberkerto, Kecamatan Pagak. Dari desa-desa yang masuk prioritas pencegahan stunting terdapat di 16 kecamatan, yang tersebar di 33 kecamatan.[cyn]

Tags: