Pemkab Malang Rencana Kerjasamakan TWAW pada Pihak Ketiga

Kabag Perekonomian Kabupaten Malang, Untung Sudarto.

Kab Malang, Bhirawa
Taman Wisata Air Wendit (TWAW) yang berlokasi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang rencananya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau dikelola oleh investor. Dan selama ini, TWAW tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Malang Untung Sudarto, Minggu (15/3), kepada Bhirawa, jika Pemkab Malang akan melakukan kerjasama dengan investor dalam mengelola taman wisata legenda yakni TWAW. Sedangkan kerjasama yang dilakukan Pemkab Malang dengan pihak ketiga yaitu dengan model perjanjian kontrak managemen. Dan kerjasama yang dilakukan Pemkab itu, nantinya perjanjiannya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang dengan investor. “Sebab, TWAW tersebut kini dikelola oleh Disparbud,” jelasnya.
Dan sebelumnya, lanjut dia, sudah ada investor yang mau bekerjsama dalam mengelola TWAW, dan mereka saat itu bersedia mlekukan perjanjian kontrak selama 20 tahun. Dan dalam kerjasama itu, mereka tentunya akan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang. Selain itu, untuk pajak porporasi tiket, seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan yakni 20 persen dari hasil penjualan tiket tiap tahunnya.
Tapi, Untung mengatakan, untuk mengerjasamakan Taman Wisata Air Wendit itu, tentunya harus ada persetujuan dari Anggota DPRD Kabupaten Malang, serta harus dilakukan tender. Sehingga nantinya pihak ketiga yang mana lebih menguntungkan pada Pemkab Malang “Kerjasama itu diharapakan agar TWAW bisa memberikan target PAD,” tegasnya.  
Perlu diketahui, Bupati Malang HM Sanusi juga pernah menyebutkan jika pihak investor siap menggelontorkan dananya sebesar Rp 15 miliar selama dua tahun pertama untuk pembenahan Tawan Wisata Air Wendit. Selain itu, bupati juga mengaku bila masih ada beberapa hal yang harus dituntaskan oleh Pemkab Malang dalam melakukan perjanjian kerjsama pengelolaan TWAW dengan pihak investor. Salah satunya terkait dengan sertifikasi lahan yang masih dalam proses.
Karena ada dua bidang lahan yang sertifikasinya sudah selesai, luasnya 40 ribu meter persegi (m2). Sedangkan sisanya yang dua bidang lagi, sekarang sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), supaya segera dikeluarkan peta bidangnya. Sebab, bidang lahan yang belum tersertifikasi tersebut luasnya mencapai 29 ribu meter persegi. Sehingga jika ditotal, nantinya kawasan TWAW total luas lahan yakni seluas 6,9 hektare. [cyn]

Tags: