Pemkab Malang Segera Cairkan Gaji Ke-13 ASN Golongan III ke Bawah

Kepala DPKAD Kabupaten Malang, Wahyu Kurnia

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Malang akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, gaji ke-13 tersebut, dikhususkan kepada ASN yang pada pangkat golongan III ke bawah. Sehingga pangkat golongan IV tidak terima gaji 13.

Menurut, Kepala DPKAD Kabupaten Malang Wahyu Kurniati, Rabu (22/7), kepada wartawan mengatakan, pencairan gaji ke-13 itu, setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan dengan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada ASN, yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Sehingga dengan kebijakan Menkeu tersebut, maka pihaknya telah mempersiapkan semuanya, dan memastikan pencarian gaji ke-13.

“Seusai pengumuman dan petunjuk Menkeu tersebut, kami siap menyalurkan gaji ke-13. Tapi, pencairan Gaji-13 itu hanya untuk pangkat golongan III kebawah saja. Sehingga ASN yang pangkat glongannya IV belum bisa menerima gaji ke-13,” ungkapnya.

Dijelaskan, pencairan gaji ke-13 biasanya bisa dicairkan pada bulan Agustus mendatang, dan untuk mencairkan gaji tersebut, Pemkab Malang telah menyediakan anggaran sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan ASN yang menerima gaji ke-13 besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan gaji ke-13 jika di daerah yang menerima ASN pangkat golongannya III, II, dan golongan I. Dan untuk di pusat pejabat eselon I dan II tidak menerima gaji ke 13.  

“Namun, untuk petunjuk teknis (juknis)-nya memang belum turun, kemungkinan pada 1-2 hari ini sudah turun. Sebab, pemberitahuan tersebut baru di sampaikan oleh Menkeu pada Selasa (21/7) kemarin. Dan Bu Sri Mulyani sendiri baru mengumumkan pada hari kemarin kan,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan gaji ke-13 secara virtual, dan sudah dilansir diberbagai media mengatakan, bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah masuk dalam APBN Tahun 2020. Sedangkan untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun, yang berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD. Dan Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

“Dengan pencairan gaji ke-13 PNS nanti, dirinya berharap bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian. Sedangkan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” jelas dia.

Sedangkan, kata Sri, dirinya juga telah memberikan kebijakan gaji ke-13 kepada para pensiunan, yang kita berikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR Tahun 2020. Sementaram gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya. Hal ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19, dimana banyak alokasi anggaran diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. [cyn]

Tags: