Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Malang akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, gaji ke-13 tersebut, dikhususkan kepada ASN yang pada pangkat golongan III ke bawah. Sehingga pangkat golongan IV tidak terima gaji 13.
Menurut, Kepala DPKAD Kabupaten Malang Wahyu Kurniati, Rabu (22/7), kepada wartawan mengatakan, pencairan gaji ke-13 itu, setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan dengan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada ASN, yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Sehingga dengan kebijakan Menkeu tersebut, maka pihaknya telah mempersiapkan semuanya, dan memastikan pencarian gaji ke-13.
“Seusai pengumuman dan petunjuk Menkeu tersebut, kami siap menyalurkan gaji ke-13. Tapi, pencairan Gaji-13 itu hanya untuk pangkat golongan III kebawah saja. Sehingga ASN yang pangkat glongannya IV belum bisa menerima gaji ke-13,” ungkapnya.
Dijelaskan, pencairan gaji ke-13 biasanya bisa dicairkan pada bulan Agustus mendatang, dan untuk mencairkan gaji tersebut, Pemkab Malang telah menyediakan anggaran sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan ASN yang menerima gaji ke-13 besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan gaji ke-13 jika di daerah yang menerima ASN pangkat golongannya III, II, dan golongan I. Dan untuk di pusat pejabat eselon I dan II tidak menerima gaji ke 13.
“Namun, untuk petunjuk teknis (juknis)-nya memang belum turun, kemungkinan pada 1-2 hari ini sudah turun. Sebab, pemberitahuan tersebut baru di sampaikan oleh Menkeu pada Selasa (21/7) kemarin. Dan Bu Sri Mulyani sendiri baru mengumumkan pada hari kemarin kan,” ujar Wahyu.
Perlu diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan gaji ke-13 secara virtual, dan sudah dilansir diberbagai media mengatakan, bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah masuk dalam APBN Tahun 2020. Sedangkan untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun, yang berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD. Dan Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
“Dengan pencairan gaji ke-13 PNS nanti, dirinya berharap bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian. Sedangkan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” jelas dia.
Sedangkan, kata Sri, dirinya juga telah memberikan kebijakan gaji ke-13 kepada para pensiunan, yang kita berikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR Tahun 2020. Sementaram gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya. Hal ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19, dimana banyak alokasi anggaran diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. [cyn]