Pemkab Malang Tak Miliki Hak Setoran dari Pengelola Wisata Air Lahor

Loket penarikan karcis restribusi masuk jalan alternatif Malang-Blitar di kawasan Taman Wisata Air Lahor Karangkates, Desa Karangkates, Kec Sumberpucung, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Penarikan karcis restribusi di jalan alternatif Malang-Blitar yang masuk pada area Taman Wisata Air Lahor Karangkates, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang beberapa Minggu lalu menjadi polemik di masyarakat, karena karcis restribusi tidak masuk pada kas Dinas Pendapatan Daerah (DPD) Kabupaten Malang.
Hal tersebut telah ditegaskan Bupati Malang H Rendra Kresna, Kamis (22/2), kepada wartawan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan jalan umum ditarik restribusi.
Dan selama ini, Pemkab Malang juga tidak mendapatkan setoran sepeser pun dari penarikan restribusi jalan alternatif Malang-Blitar, di kawasan Taman Wisata Lahor yang kini dikelola Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) I Malang.
Meskipun Pemkab Malang mendapatkan setoran dari penarikan karcis tersebut, tentunya harus ada payung hukumnya.
“Apalagi, sebagai jalan umum dikarciskan dan dikomersialkan untuk kepentingan golongan, itu yang tidak boleh. Namun, jika jalan itu masuk ke wilayah wisata, ceritanya lain lagi. Sementara, jalan alternatif tersebut telah dikomersilkan oleh pihak pengelola Taman Wisata Air Lahor Karangkates,” jelasnya.
Lain lagi, kata dia, pintu masuk ke Taman Wisata Air Lahor dikenakan restribusi, hal itu menjadi hak pengelola untuk memberlakukan penarikan uang masuk wisata kepada siapa pun.
Tapi jika jalan itu sebagai jalan umum, yang pasti tidak boleh ada penarikan uang kepada para pengendara bermotor yang melewati jalan alternatif tersebut. Sehingga untuk masalah penarikan karcis restribusi kepada pengendara bermotor, itu haknya Perum Jasa Tirta I, dan Pemkab Malang sendiri tidak ikut campur.
“Yang pasti, jalan alternatif Malang-Blitar di kawasan Taman Wisata Air Lahor, sebenarnya bukan jalan umum. Sehingga penarikan karcis restribusi tersebut, mestinya ada payung hukumnya. Dan teman-teman wartawan bisa menanyakan langsung kepada pengelola wisata terkait payung hukumnya menarik karcis di jalan alternatif itu,” tutur Rendra.
Dan apabila, tegas dia, jika ada setoran masuk ke kas Dinas Pendapatan Pemkab Malang, dirinya meminta untuk segera dikembalikan. Sebab, uang hasil penarikan karcis restribusi di kawasan jalan Taman Wisata Air Lahor itu, bukan hak Pemkab.
“Karena pajak wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini telah memiliki aturan daerah yang diberlakukan dan mengikat. Jadi setiap tarikan pajak wisata yang masuk ke kas daerah itu wajib, dan ada aturannya. Sehingga jika pengelola wisata tidak membayar pajak, maka mereka akan bermasalah dengan Pemkab Malang,” tegas Rendra, yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur (Jatim). [cyn]

Tags: