Pemkab Malang Terapkan Hewan Kurban Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Anggota Polisi Polres Malang dan petugas DPKH Kab Malang saat melakukan pemeriksaan hewan sapi yang diangkut mobil pick up di wilayah perbatasan, Kec Sumberpucung, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum dan panduan di saat terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

Sehingga dengan fatwa tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Polres Malang melakukan pemantauan hewan ternak kurban pada para peternak, serta melakukan penyekatan wilayah yang menjadi keluar masuknya hewan kurban yang diangkut kendaraan pick up dan truk.

Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (23/6), kepada wartawan mengatakan, dalam menjelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya bersama Polres Malang telah memperketat pengawasan pada hewan ternak kurban yakni sapi dan kambing di wilayah Kabupaten Malang.

Karena hingga saat masih terjadi wabah PMK yang menyerang ribuan hewan sapi di wilayah Kabupaten Malang, bahkan juga tidak sedikit sapi mati akibat tertutar PMK. Sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah sah atau tidak ketika daging hewan kurban di makan jika terkontaminasi PMK.

Dan agar tidak menjadi kekhawatiran masyarakat dalam menyembelih hewan kurban, kata dia, maka MUI menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dan ada tiga kategori hewan kurban yang layak dikonsumsi, yaknbi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan untuk menindaklanjuti fatwa MUI, maka Pemkab Malang telah mengelurakan Surat Edaran (SE) Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku.

“Daging kurban sesuai dengan fatwa MUI maka layak untuk dikonsumsi, sehingga hal itu untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat dalam berkurban. Dan hal tersebut juga menjadi keabsahan daging kurban untuk bisa dikonsumsi,” ujar Sanusi.

Di tempat terpisah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan, bahwa setelah diterbitkan fatwa MUI dan SE dari Pemkab Malang, maka pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang melakukan koordiansi dan sosialisasi terkait pencegahan dan penanggulangan PMK kepada peternak dan pedagang hewan se-Kabupaten Malang.

“Hal ini kita lakukan agar di saat umat muslim melakukan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha terjaga dari penularan hewan kurban seperti sapi dan kambing,” terang Kapolres.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Polres Malang mendirikan Posko Penyekatan Lalu Lintas Hewan Ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Dan untuk bisa melakukan mobilitas hewan ternak, peternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Selain itu, pihaknya setiap hari juga rutin melakukan himbauan dan patroli dialogis dengan peternak yang ada di Kabupaten Malang.

“Upaya Kepolisian turut serta menekan penyebaran wabah PMK dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, serta melakukan vaksinasi pada hewan ternak,” terangnya. [cyn.gat]

Tags: