Pemkab Malang Terapkan Kurikulum Antinarkoba

Bupati Malang H Rendra Kresna (tengah) saat foto bersama dengan Anggota Karang Taruna Desa Sananrejo, Kec Turen, Kab Malang. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Polres Malang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang penerapan Kurikulum Pencegahan Narkoba. Penerapan kurikulum ini sebagai bentuk pencegahan semakin meluasnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan para pelajar.
Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (15/10), saat acara silaturahmi bersama anggota Karang Taruna Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjelaskan kurikulum antinarkoba yang diterapkanĀ  bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba dikalangan pelajar.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna aktif narkoba di Indonesia kini mencapai 6 juta orang, dan 15 ribu telah meninggal dunia.
“Jika di rata-rata pengguna aktif narkoba ada 41 orang meninggal dunia setiap harinya,” ungkapnya.
Menurutnya, teknisnya dalam menerapkan Kurikulum Pencegahan Narkoba dimasukkan dalam muatan lokal. Dan tentunya dalam kurikulum tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. Kurikulum Pencegahan Narkoba ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/MA se-Kabupaten Malang, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
“Kurikulum Pencegahan Narkoba sebagai antisipasi penggunaan narkoba dikalangan pelajar, agar mereka mengetahui bahayanya mengkonsumsi narkoba jenis apa saja, dan resiko yang akan dihadapi dengan masalah hukum. Karena hukumannya sangat berat bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas Rendra .
Secara terpisah, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, Kurikulum Pencegahan Narkoba yang diperuntukkan kepada sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Malang diharapkan efektif dalam mencegah meluasnya penyebaran narkoba dikalangan pelajar.
“Mencegah peredaran narkoba dengan cara melalui edukasi atau pendidikan dan penegakan hukum,” ujarnya. Selama ini, lanjut Kapolres pola pencegahan penggunaan narkoba sudah dilakukan tetapi masih kurang terstruktur dan terpola dengan baik. Oleh sebab itu perlu kesepahaman bersama untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di kalangan generasi muda. Serta perlu adanya kurikulum pendidikan anti narkoba kepada para anak sekolah di seluruh Kabupaten Malang. Sehingga dengan adanya Kurikulum Pencegahan Narkoba di masing-masing sekolah, hal itu akan lebih efektif dalam memberikan pemahaman kepada para siswa sekolah. [cyn]

Tags: