Pemkab Malang Terima PSU dari 14 Pengembang Perumahan

Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam (kanan) saat menerima PSU dari perwakilan pengembang perumahan di Kab Malang, di ruang Anusapati, Kantor Bupati Malang, Jalan Merdeka Timur, Kota Malang. [cahyono/Bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malang Sjaichul Ghulam menantangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU), yang diserahkan oleh 14 pengembang perumahan di Kabupaten Malang. Dengan penyerahan fasilitas umum (fasum) yang berada di kawasan perumahan tersebut, kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Total luas tanah yang diserahkan ke Pemkab Malang dari 14 pengembang pemerumahan seluas 318,5 meter persegi (m2). Sehingga dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengembang perumahan yang mana telah meyerahkan fasum kepada Pemkab Malang,” kata Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam, Kamis (19/11), kepada wartawan.

Dirinya berharap, langkah yang dilakukan 14 pengembang perumahan menyerahkan fasum kepada Pemkab Malang bisa diikuti pengembang perumahan lainnya. Sebab, di Kabupaten Malang ini terdapat 571 pengembang, namun hingga kini fasum belum diserahkan Pemkab Malang. Dengan adanya pengembang membangun perumahan di atas lahan seluas 318,5 hektar, maka dapat pemasukan pajak daerah sebesar Rp 251 miliar.

“Selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan lagi kepada pengembang, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memfasilitasi Pemkab Malang, agar ratusan pengembang lainnya untuk segera menyerahkan fasum pada Pemkab Malang,” tegas Ghulam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menambahkan, dalam penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkab Malang, memang adanya keterlambatan. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa regulasi yang harus diselesaikan.

“Dan meski ada keterlembatan penyerahan fasum tersebut. Namun pihaknya tetap memberikan apresiasi, karena itu sebagai bentuk keseriusan para pengembang perumahan dalam menyerahkan fasum sebagai aset Pemkab Malang,” ujarnya.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya sudah memfasilitasi dengan pengembang perumahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di tahun 2020 ini, ada 16 pengembang dan sudah mencapai target sebanyak 14 pengembang yang telah menyerahkan fasum pada Pemkab Malang. Diperkirakan pada akhir tahun ini, pengembang yang meyerahkan fasum tidak hanya 16 pengembang saja, tapi lebih dari jumlah itu.

“Untuk mengejar target penyerahan fasum dari pengembang ke Pemkab Malang, tentunya secara rutin melakukan verifikasi yang dilakukan oleh tim terkait, guna mempermudah pengembang bisa lebih semangat dalam menyerahkan fasumnya kepada Pemkab Malang,” papar Wahyu.

Ditegaskan, pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan fasumnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan memang ada sanksinya. Namun, pihaknya telah menyadari bahwa untuk menyerahkan fasum itu ada kesulitan tersendiri yang dihadapi para pengembang. Sedangkan sanksi memang tercantum di Peraturan Bupati (Perbup), tapi kita tak menerapkan dulu.

“Sebab pihaknya ingin ada kesadaran sendiri dari pengembang, dan dirinya paham pengembang ada kesulitan dalam menyerahkan fasum, sehingga kita berikan sosialisasi yang kemudian dapat menyadarkan pengembang,” ucap Wahyu.[cyn]

Tags: