Pemkab Mojokerto Ancam Pecat Pembobol Dana BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab MojokertoKab Mojokerto, Bhirawa
Nasib Tersangka Joko Sukartika, Bendahara Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Mojokerto diujung tanduk. Pria yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto setelah membobol dana Rp2,1 miliar itu selama satu bulan tak masuk kantor sejak MaretĀ  hingga akhir April ini.
Kepala BPBD Kab Mojokerto, H Tanto Suhariyadi, mengakui jika anak buahnya (Joko) tak pernah masuk kantor. Tak masuknya Joko itu lantas menjadi perhatian hingga berujung pada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Mojokerto.
”Saya sebagai atasan langsung ya harus bertanggung jawab. Karena dia tidak masuk kantor secara terus menerus,” terangnya Selasa (28/4) kemarin.
Informasi yang diperoleh, Joko Sukartika tak masuk kantor sejak membuat pernyataan atas penggunaan uang di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD senilai Rp2,1 miliar sekitar 17 Maret lalu. ”Setelah Joko mengakui membuat uang di rekening, besoknya sudah tak masuk kerja. Mungkin malu,” kata salah seorang sumber yang namanya minta tak dikorankan.
Menurut sumber tadi, saat membuat surat pernyataan, Joko sanggup mengembalikan uang dalam waktu sepekan, jika tak sanggup persoalannya diangkat ke masalah pidana. Ternyata sampai saat ini, uang yang dijebol dari rekening 1 Rekonstruksi dan Rehabilitasi belumĀ  dikembalikan Joko.
Ketika ditanyakan, apakah sejak Joko tak masuk kantor pernah ketemu di lapangan atau di tempat lain? ”Pernah sekali ketemu di Jl Mojopahit. Dia mengendarai mobil Honda Odyssey. Tapi tak sempat mengobrol. Semenjak tak masuk kantor, pin Blackberry teman-temannya di BPBD dellet contact (delcon),” sambungnya.
Sementara Humas Pemkab Mojokerto, Ny Ernawati, menjelaskan Joko Sukartika bisa dipastikan terkena sanksi disiplin. Karena sesuai aturan yang ada, PNS yang tak masuk kerja selama 40 hari bisa dikenakan sanksi. ”Sanksi kan bermacam-macam mulai ringan dan berat. Apakah Joko ini masuk kategori berat atau bagaiamana,” paparnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dinar Kripsiaji, menjelaskan pihaknya kini tengah menyelidiki modus pembobolan uang di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang ada di BRI Cabang Mojokerto. ”Apakah Joko ini saat membobol dengan cara memalsukan tanda tangan PPK atau bagaimana,” papar Dinar.
Menurut Dinar, Joko Sukartika selaku bendahara untuk mencairkan dana harus bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Djoni. Hal itu dilakukan Joko sampai empat kali. Tetapi pada penarikan berikutnya dilakukan sendiri. ”Nah, apakah ada pemalsuan tanda tangan atau bagiamana, itu yang tengah kami ungkap,” ungkapnya.
Kapan Joko diperiksa? ”Jadwal sudah kami buat dan surat panggilan sudah dikirim. Tap sampai sekarang belum juga datang,” terangnya.
Seperti diberitakan, dana bencana yang disimpan di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Mojokerto senilai Rp10,7 miliar menguap sekitar Rp2,1 miliar.
Menguapnya dana sebanyak itu diduga kuat melibatkan beberapa pihak. Karena untuk mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Mojokerto tak hanya dilakukan seorang. Bahkan untuk mencairkan dana yang ada harus ada tanda tangan bendahara dan PPK.
Dana Rp10,7 miliar itu turun dari pusat sekitar Desember 2013 dan langsung dimasukkan dalam rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Begitu uang masuk sekitar awal Januari 2014, uang yang ada dalam rekening sudah diambil Joko. Posisi Joko sendiri di BPBD sebagai bendahara.
Bulan berikutnya atau Januari hingga Desember 2014 dana juga dibobol Joko. Nilainya bervariasi mulai Rp100 juta sampai Rp200 juta. Pertama mengambil uang, Joko selaku bendara didampingi PPK namanya juga berinisial J. Namun pengambilan berikutnya, Joko bagian bendahara diduga mengambil sendiri ke BRI Mojokerto.
Pada 13 Maret 2015, penggerogotan uang di rekening mulai terendus karena dari pihak BPBD mengevaluasi dana yang ada. Ternyata dana yang ada selisih hingga Rp2,1 miliar hingga menjadi perbincangan di kalangan pejabat dan masyarakat. Karena bocornya uang itu dinilai tidak wajar. [kar]

Tags: