Pemkab Mojokerto Cabut Enam Perda

Perda(Bertentangan dengan Peraturan Lebih Tinggi)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan pemerintah pusat, berimplikasi ke daerah, Pemkab Mojokerto mengajukan pencabutan terhadap enam Perda ke Pemprov Jatim. Perda yang dicabut itu, karena substansi Perdanya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan baru digulirkan pemerintah pusat.
Enam Perda yang dicabut itu, Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kab Mojokerto, Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Rertibusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda 4 tahun 2006 tentang Retribusi Pengandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang Izin Usaha media elektronika, Percetakan dan Pameran.
”Kita sudah mengajukan pencabutan Perda itu ke Gubernur Jatim, karena ada beberapa isi dari Perda itu yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan baru dikeluarkan pusat,” terang Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Nugraha Budi Sulistya, Rabu (15/6) kemarin.
Pejabat alumnus IPDN ini menambahkan,  pengahapusan Perda yang sudah disorong ke meja Gubernur tak semuanya dibatalkan. Namun ada beberapa Perda yang hanya diajukan pembatalan sebagian saja. ”Sekarang kami masih menunggu hasilnya dari Pemprov Jatim,” tambahnya.
Diantara Perda yang diusulkan dan hanya butuh koreksi sebagian itu, yakni Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perda yang dilahirkan tahun 2012 itu hanya dihapus sebagian karena sebagian pasal masih bermanfaat untuk daerah.
Dijelaskan Nugraha, pencabutan sebagian dalam aturan itu karena dalam aturan, wewenang perizinan berada di tangan Gubernur. Sementara, rekomendasi pengajuan perizinan dan retribusi masih menjadi kewenangan daerah. ”Ini yang menjadi alasan. Kenapa harus dihapus sebagian pasal saja,” jelas dia.
Begitu pula dengan Perda 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembatalan dilakukan karena pengolahan sekolah tingkat SMA sederajat, menjadi kewenangan Pemprop Jatim sejak tahun 2016 ini. Padahal dalam aturan itu, semua jenjang pendidikan menjadi tanggung jawab Pemda.
Sementara itu, Perda yang dihapus secara total adalah Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang Izin Usaha media elektronika, Percetakan dan Pameran. ”Ini sudah tidak berfungsi sama sekali. Karena, sudah muncul UU di tahun 2009,” papar dia.
Penghapusan juga akan menjamah Perda 4 tahun 2006 tentang Retribusi Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nugraha menyebutkan, pengajuan pembatalan Perda itu sudah melalui kajian tim bagian Hukum selama beberapa bulan terakhir.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Noerhono mengatakan, pembatalan sebagian pasal dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan sudah tepat. Ia beralasan, semua perizinan diambil alih Pemprop Jatim.
”Karena Perda itu mengatur, proses perizinan yang masih dalam kewenangan Pemda. Padahal dalam UU sudah berubah,” paparnya.
Dengan munculnya enam Perda yang sudah diajukan pembatalan itu, maka anggaran daerah yang terkuras mencapai Rp1,5 miliar. Karena untuk melahirkan satu produk Perda saja, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp250 juta. [kar]

Rate this article!
Tags: