Pemkab Mojokerto Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

Foto: ilustrasi

Hearing BPWS Brantas dengan DPRD Jatim
DPRD Jatim, bhirawa
Penambangan batu dan pasir berkedok normalisasi sungai Brantas di Kecamatan Jatirejo Mojokerto oleh Pemkab Mojokerto diketahui ilegal. Pasalnya, dalam penambangan tersebut pemkab tidak mengantongi izin.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Brantas, Amir Hamzah dalam hearing dengan Komisi D DPRD Jatim , Selasa(31/1) menegaskan, penambangan yang terjadi di Mojokerto itu tidak hanya tanpa ijin, bahkan rekomendasi teknisnya pun tidak ada. Padahal rekomendasi teknis itu langkah awal dan utama untuk mendapatkan ijin atas kegiatan penambangan.
“BBWS sudah mengajukan surat ke SKPD terkait di Pemkab Mojokerto maupun bupati untuk mengajukan teknis penambangan, tapi hingga detik ini belum dilakukan,” ungkapnya, Selasa (31/1).
Sementara itu, Wakil Ketua komisi D DPRD jatim, Hammy Wahjunianto menuturkan penambangan yang terjadi di Mojokerto tidak hanya menyalahi aturan yang ada dikarenakan tidak memiliki ijin dari BBWS, tapi penambangan tersebut juga merusakan ekosistem alam. Untuk itu masyarakat harus mengadukan permasalahan tersebut, bahkan DPRD  Jatim siap menerima pengaduan atas permasalahan tersebut.
“Sudah banyak kasus penambangan ilegal di daerah yang berdampak fatal pada alam seperti daerah yang dulunya tidak pernah banjir yakni daerah Purwosari dan Purwodadi yang kali ini mengalami banjir, dikarenakan penambangan ilegal,” imbuh Politisi dari fraksi PKS ini.
Hammy meminta Pemkab Mojokerto sebagai pemerintah harusnya bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Bukan sebaliknya malah menyalahi aturan yang ada. [cty]

Tags: