Pemkab Mojokerto Sertifikatkan 495 Aset, 200 Baru Diselesaikan BPN

Bupati saat menerima sertifikat aset pemkab.dari Gubernur Jatim.

Pemkab Mojokerto. Bhirawa
Bupati Mojokerto. Ikfina Fahmawati mengatakan Pemkab. Mojokerto hingga saat ini baru menerima 200 sertifikat dari 495 pengajuan aset Pemkab, yang ditujukan kepada ATR/BPN melalui BPKAD. Kabupaten Mojokerto.

Adapun target yang kita lakukan sebanyak 595. Sementara yang 110 masih dalam proses pengajuan. Demikian antara lain kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati usai menerima 32 sertifikat dalam memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Nasional k-61 tahun 2021.sabtu 25/9/21.

Lebih lanjut ditambahkan Bupati, ke 32 sertifikat hak pakai aset pemda tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Mieke Juli Astuti Kepala BPKAD Kab. Mojokerto. Penyerahan dilaksanakan dalam giat upacara di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya,jum’at kemarin

Selain Kabupaten Mojokerto, beberapa daerah yang juga menerima sertifikat antara lain Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Pemkab Jombang, Pemkab Lamongan, Pemkab Sidoarjo dan Kantor Pertanahan Surabaya (total semua 362 sertifikat).

Sementara itu Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 dalam hal percepatan pembangunan dan kemudahan izin berusaha, tata ruang dianggap menjadi panglima karena di dalamnya mengamanatkan pengintegrasian tata ruang dengan rencana zonasi, kawasan dan lain-lain. Untuk itu, gubernur berpesan agar percepatan penerbitan sertifikat terus dimaksimalkan.

UU Cipta Kerja salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan perusahaan, juga terkait tentang pentingnya tata ruang. Kemudahan perizinan usaha harus didukung melalui penyederhanaan persyaratan.

Penyederhanaan persyaratan yaitu, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan rencana detail tata ruang (RDTR). Ini harus didorong bersama-sama pemerintah daerah, dan kita percepat penerbitannya. Kepala daerah, camat dan lurah mohon bersama-sama mendorong percepatan penerbitan sertifikat.

Kementerian ATR BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan baru Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (GISTARU),” pesan Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu berdasarkan data dari humas, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui BPKAD telah mengajukan 495 dari target 596 aset Pemkab ke ATR/BPN. Dari 495 pengajuan tersebut, 200 sudah jadi dan sisa 110 aset masih dalam proses pengajuan. Jumlah ini, juga menjadikan pengajuan aset oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai urutan ke dua terbanyak setelah Pemkot Surabaya. (min)

Tags: