Pemkab Mojokerto Tangguhkan Pencairan ADD Tujuh Desa

Rachmat Suharyono

Rachmat Suharyono

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pemkab Mojokerto menangguhkan pencairan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 untuk tujuh desa di wilayahnya. Penghentian sementara bantuan ADD itu, selain lantaran belum menyerahkan Rancangan Pendapatan Asli Desa (RAPB-Des), juga karena sebagian Kepala Desanya tersangkut kasus hukum.
Tujuh desa itu diantaranya, Desa Cempokolimo, Desa Karangdieng, Desa Kemantren, Desa Sidomulyo dan Desa Sambilawang. Diantara tujuh desa itu sedikitnya ada tiga desa yang kepala desanya sedang menjalani proses hukum.  ”Pencairan ADD desa-desa itu terpaksa kami tangguhkan dulu,” terang
Rahmat Suhariyono,  Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, kemarin.
Alumnus STPDN ini menambahkan, desa-desa itu hingga kini belum mengajukan pencairan dana desa yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa. ”Kondisi itu akan berkelanjutan apabila kepala desa masih belum segera mendapatkan kepastian hukum yang akan mereka terima, ADD tetap tak bisa dicairkan,” tambah Rachmad.
”Selama administrasi pengajuan dana ADD belum lengkap dan benar, maka anggaran belum bisa dicairkan. Kepala Desa dan Perangkat diminta segera membuat dan melengkapi berkas pengajuan, agar anggarannya bisa diterimakan,” imbuh Rachmad.
Menurutnya, seharusnya pencarian dana desa untuk 299 Pemdes di Kab Mojokerto itu diyakini bakal cair bulan Agustus ini. Hal itu, karena pada 31 Juli lalu, pemerintah pusat sudah mengucurkan dana desa ke Pemdes. ”Soal jumlah dana yang diperoleh setiap desa yaitu sebesar 40% dari total alokasi dana desa sebesar Rp82.636 miliar. Atau tergantung proposal pengajuan yang dibuat setiap desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelasnya.
Tak hanya itu, Rahmat menuturkan, tempo pencairan yang mepet hingga akhir Agustus itu  diharapkan mendapat respon dari Pemdes. ”Selama dua minggu pasca pencairan dana desa dari Pemdes ke pemerintah daerah harus sudah masuk ke rekening desa,” terangnya.
Rahmat menjelaskan, pencairan dana desa tahap I pada April lalu, dari 299 desa di Kab Mojokerto yang sudah mendapat kucuran dana itu sebanyak 233 desa. Dan kini ada 8 desa yang sudah memasukan berkas untuk proses pencairan tahap II di Bagian Keuangan. Sedangkan 68 desa sisanya, hingga kini masih belum mengajukan.
Pada pencairan tahap II ini, masih ada 32 desa yang mengajukan dana desa yang pada tahap I belum diterima maksimal. Meski demikian, bukan berarti keterlambatan dalam pengajuan alokasi dana desa akan menggugurkan. Sebab masih ada tahap III yang rencananya akan cair pada Oktober. ”Jika pada batas pencairan dana tahap III ternyata masih ada yang belum diambil maka sisa dana itu akan dikembalikan ke kas negara,” terangnya.
Rahmad juga menandaskan, pencairan dana desa terkendala lantaran adanya kekurang cermatan dari pihak yang mengajukan proposal. ”Kesulitannya hanya melengkapi administrasi dan tak terlalu substansial. Misal dalam menyebut nominal rupiah terkadang kurang satu huruf. Maka proposal itu harus direvisi lagi,” jelasnya.
Selain itu, dalam ketentuan pencairan dana desa akan bisa cair pada tahap berikutnya apabila tahap sebelumnya sudah menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban. ”Jika pada tahap I sudah cair maka Pemdes berkewajiban menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas realisasi dana desa yang sudah diterima sesuai APBDes. Selanjutnya bisa mengajukan pencairan dana desa tahap II,” paparnya.
Apabila, lanjut Rahmad laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana pada tahap awal belum selesai, maka tak bisa mengajukan proposal pencairan dana tahap berikutnya. Sehingga pihaknya berharap agar Ppemdes segera dan bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang diterima tahap I, sehingga bisa mengajukan pencairan dana tahap II.
Tertib administrasi, kata Rahmad, sangat diperlukan dan harus dilakukan Pemdes guna mendukung program pembangunan di desa. Apalagi kendala administrasi akan berimbas terhadap kelancaran pembangunan sebuah desa. Kucuran dana akan tersendat lantaran laporan pertanggungjawaban tak sesuai dengan ketentuan. [kar]

Tags: