Pemkab Nganjuk Berikan Bantuan Hukum

Drs Taufiqurrahman

Drs Taufiqurrahman

Sekkab Tersangka Korupsi Kain Batik
Nganjuk, Bhirawa
Penahanan Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi oleh Kejaksaan karena terlibat tindak pidana korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik, langsung mendapat respon dari Pemkab setempat. Bahkan Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman telah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum.
“Pastilah, kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Masduqi,” tegas Bupati Taufiqurrahman saat ditemui Bhirawa, Senin (2/5).
Menurut Bupati Nganjuk dua periode ini, kapasitas Masduqi hingga terjerat kasus tindak pidana korupsi adalah pejabat di Pemkab Nganjuk. Dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat, Masduqi berhak untuk mendapatkan bantuan hukum jika terjerat kasus. “Akan kita rapatkan dengan bagian hukum, soal teknis bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemkab Nganjuk kepada Pak Masduqi,” terang Taufiqurrahman.
Diakui Taufiqurrahman, penahanan Masduqi sedikit banyak memengaruhi kinerja birokrasi dan pelayanan administrasi masyarakat. Karena itu supaya pelayanan dan kinerja birokrasi tetap berjalan, Taufiqurrahman telah memerintahkan kepada beberapa asisten di Pemkab Nganjuk untuk melakukan koordinasi mengganti tugas-tugas yang ditinggal oleh Sekkab Masduqi.  “Terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan soal siapa yang akan mengganti tugas Pak Masduqi, masih akan saya rapatkan,” paparnya di Pendopo Pemkab Nganjuk.
Sementara itu gedung sekretariat Pemkab Nganjuk nampak lain setelah penahanan Sekkab Masduqi. Sejumlah staf sekretariat lebih memilih diam saat ditanya soal penahanannya. Demikian juga dengan situasi rumah dinas Sekkab Nganjuk yang berada di timur gedung Pemkab Nganjuk juga dijaga oleh dua anggota Satpol PP. Padahal biasanya, rumah dinas bercat putih itu tidak pernah dijaga oleh Satpol PP. Hanya sesekali staf sekretariat Pemkab Nganjuk keluar masuk ruang kerja Sekkab Masduqi yang pintunya dibiarkan terbuka tetapi tidak ada orang di dalam.
Diberitakan sebelumnya, Sekkab Masduqi langsung dipenjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Masduqi disangka sebagai aktor utama yang merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Masduqi tidak sendirian, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto, pemenang lelang pengadaan kain batik tahun anggaran 2015 juga dipaksa mendekam di penjara. Demikian juga dengan Sutoyo yang menjabat sebagai Direktur CV Delta Inti Sejahtera, pemenang kedua dalam lelang kain batik kini meringkuk di hotel prodeo. Bedanya, jika Masduqi dan Edi Purwanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri, Sutoyo justru ditempatkan di LP Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Umar Zakar SH memaparkan jika penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik ini masih belum final. Karena tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, tergantung dari pengembangan kasusnya. Bahkan beberapa orang dari 35 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan juga akan dijadikan tersangka. [ris]

Rate this article!
Tags: