Pemkab Nganjuk Kenakan Tarif Izin Belajar PNS Rp 5 Juta

Surat Izin Belajar PNSNganjuk,Bhirawa
Tidak ada yang gratis, demikian jawaban dari banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Nganjuk. Selain jabatan dan mutasi yang dikenakan “tarif”, selembar surat ijin belajar bagi PNS yang akan menempuh jenjang pendidikan strata I maupun strata II juga mencuat di masa jabatan kedua Bupati Drs Taufiqurrahman.
“Untuk izin belajar bagi PNS golongan II yang akan mengikuti pendidikan sarjana tarifnya Rp 5 juta,” ungkap Basori Sag, anggota DPRD Nganjuk dari Fraksi Partai Gerindra. Menurut Basori, tarif pungli untuk surat ijin belajar sudah berlangsung sejak Drs Taufiqurrahman menjabat Bupati Nganjuk untuk kedua kalinya.
Basori mengaku, fenomena ‘tidak ada yang gratis’ untuk semua perizinan termasuk izin belajar sudah berkali-kali disampaikan dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam setiap membahas anggaran. Namun ‘fenomena tidak ada yang gratis’ di Kabupaten Nganjuk mukannya reda atau berkurang.
Dari waktu ke waktu justru semakin banyak pungli yang sebenarnya sangat memberatkan masyarakat. “Periode pertama jabatan Bupati Drs Taufiqurrahman muncul jual beli jabatan dan mutasi. Tetapi pada periode kedua tambah lagi muncul tarif ijin belajar, Masyaallah,” ungkap Basori sambil menghela nafas panjang.
Jika praktik pungli terhadap penerbitan surat ijin belajar ini terus dibiarkan, dampaknya karier para PNS yang tidak dapat membayar akan macet. Dimana hal tersebut telah dialami oleh PNS di sejumlah satuan kerja. “Kalau saya sebut nama PNS yang urung menempuh pendidikan gara-gara tidak mampu membayar Rp 5 juta, kasihan nasib mereka nanti,” terang Basori saat ditanya PNS di Satker mana saja yang macet kariernya gara-gara tidak bayar Rp 5 juta.
Menurut Basori, hak untuk menempuh pendidikan merupakan hak setiap warga negara termasuk PNS. Selain itu merupakan kewajiban pemerintah dan pejabat untuk memberikan surat ijin belajar bagi PNS yang ingin menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mewajibkan PNS membayar untuk mendapat surat ijin belajar,” tegas Basori.
Pernyataan Basori bukan isapan jempol, saat Bhirawa menemui beberapa PNS mereka tidak menampik adanya kewajiban membayar Rp 5 juta untuk penerbitan surat ijin belajar. Bahkan mereka terpaksa menunda niatan menempuh pendidikan untuk meningkatkan karier dan yang lebih ironis lagi, ada PNS yang telah menunda untuk kuliah S-I selama setahun, namun akhirnya terpaksa mencari pinjaman Rp 5 juta demi mendapatkan surat ijin belajar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Suroso saat berusaha ditemui Bhirawa untuk menanyakan fenomena tarif surat ijin belajar Rp 5 juta selalu tidak ada ditempat. Namun demikian Kabaghumas Pemkab Nganjuk, Ghozali Afandi SH, menerangkan bahwa surat ijin belajar merupakan syarat bagi PNS untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Karena meski telah mendapat ijazah namun tidak mendapat surat ijin belajar, maka ijazah yang diperoleh PNS tidak akan diakui.
Sayangnya, Kabaghumas mengaku tidak tahu soal adanya tarif Rp 5 juta untuk selembar surat ijin belajar bagi PNS. “Kalo soal bayar Rp 5 juta guna mendapat surat ijin belajar, kami perlu melakukan penelusuran. Ya seharusnya memang tidak bayar,” terang Ghozali Afandi saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya. [ris]

Tags: