Pemkab Nganjuk Larang Pijat Mesum Beroperasi

panti pijatNganjuk,Bhirawa
Panti pijat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk terhitung 1 Oktober 2014 kemarin. Pelarangan itu terkait dengan surat edaran Sekkab No 300/416/411.311/2014 tentang penutupan sementara usaha panti pijat.
Kasatpol PP Drs Hariono di ruang kerjanya mengatakan sejauh ini surat edaran ini sudah terdistribusikan ke seluruh panti pijat yang saat ini beroperasi, namun masih perlu disosialisasikan ke pengelola panti pijet secara intensif.
“Oleh karena masih ada beberapa panti pijat yang beroperasi pasca surat edaran diberlakukan maka kami akan turun langsung ke lokasi,” ujar Hariono usai acara Pencanangan Program Budaya Malu di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Lebih jauh Hariono menuturkan sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi sekaligus penindakan sesuai instruksi dalam surat edaran, yakni, penghentian operasi layanan panti pijet, penurunan papan nama. “Kita tidak melakukan secara keras, pengelola diminta menurunkan sendiri, baru setalah diminta baik-baik tidak dilaksanakan, kami menurunkan papan nama dan menyegel,” jelasnya.
Dijelaskan Hariono, untuk panti pijjet yang sudah dilakukan penindakan demikian juga yang sudah memberlakukan surat edaran ini  dengan  menutup usahanya, sesuai dengan surat edaran, mereka akan diawasi oleh kecamatan atau pihak desa.
Sebenarnya surat edaran ini, merupakan tindakan menjelang penyusunan peraturan daerah (Perda) khusus pengelolaan usaha hiburan, sehingga dalam penutupan ini sifatnya sementara. Bukan berarti di wilayah Nganjuk tidak boleh ada usaha panti pijat. “Nanti setelah Perda terbit, sebagai dasar hukum, mereka akan diberi ijin operasional,”  jelasnya.
Terkait belum adanya perda itu juga, diakui, pihak Satpol PP Nganjuk juga tidak bisa memberikan sanksi tindakan pelanggaran, hanya menutup dan mengawasinya. Menurut catatan Pol PP Nganjuk, tambahnya, sedikitnya terdapat 16 tempat  usaha panti pijat yang beriperasi, sebagaian besar beroperasi di Baron, Kertosono dan Tanjunganom. [ris]

Tags: