Pemkab Nganjuk Terapkan Larangan Mengemis

PengemisNganjuk, Bhirawa
Masyarakat yang memberi uang kepada pengemis harus bersiap mendapat sanksi baru. Pemerintah Kabupaten Nganjuk sesuai Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum akan memberikan sanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta bagi pengemis maupun pemberi uang kepada pengemis jalanan. “Memberi uang kepada pengemis merupakan pelanggaran ketertiban umum sesuai Perda 8 tahun 2013 pasal 47 dan pasal 68,” tegas Suhariyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Nganjuk.
Menurut Suhariyono, denda tinggi tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat. Selama ini Pemkab Nganjuk merasa kewalahan mengatasi gelandangan dan pengemis yang berkeliaran. Sehingga Satpol PP mengaku pihaknya sering melakukan operasi penertiban gelandangan dan pengemis. Operasi tersebut menjaring hingga ratusan gelandangan dan pengemis. “Kami sering operasi, tetapi yang terjaring orangnya sama,” ujar Suhariyono.
Sejumlah lokasi di Nganjuk kerap menjadi tempat mangkal para gelandangan dan pengemis, di antaranya, di sekitar perempatan Jl Ahmad Yani, Perempatan Jl Anjuk Ladang dan Perempatan Jl Panglima Sudirman sekitar terminal lama Nganjuk. [ris]

Tags: