Pemkab Pamekasan dan DPRD Optimis Selesaikan 12 Raperda

Plt Bupati Pamekasan, Halil As’ary, menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Pamekasan. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan  dan  legislatif bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan 12 (dua belas) Raperda secara bersamaan.   Saat sidang paripurna jawaban eksekutif  , Bupati Pamekasan  Halil As ary  menyebut pihak legislative sudah menyetujui secara prinsip dan akan melakukan berbagai perbaikan dalam pembahasan Raperda.
Bupati Pamekasan, Halil As’ary, Selasa(26/9) mengatakan, pembahasan tujuh Raperda yang menjadi usulan eksekutif walau masih banyak kekurangan dan koreksi namun pada dasarnya anggota dewan sepakat melaksanakan perbaikan dan menyetujui.
Menanggapi koreksi Fraksi di dewan, ttg raperda Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, bahwa Pemkab Pamekasan punya komitmen yang sama membangun dan melengkapi sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan dalam menumbuhkan budaya baca masyarakat melalui kegiatan pameran buku, bedah buku, seminar, pelatihan dan lomba – lomba serta kegiatan lainnya. “Perpustakaan pada upaya memenuhi permintaan anggota dan masyarakat memberikan pelayanan 24 jam secara gratis”, jelas Halil.
Selain itu,  upaya menumbuhkan minat baca di pedesaan, kini sudah berdiri perpustakaan desa sebanyak 84, tetapi baru aktif ada di 14 desa, tersebar di Kecamatan Galis, Pademawu, Pamekasan, Tlanakan, Pakong dan Waru.
Raperda perubahan Perda No. 7/2012, ttg Izin Tertentu, dijelaskan Wabup, berkaitan usaha perikanan dan peternakan yang menggunakan bahan kosentrat yang berpotensi menimbulkan bau dari limbah,  sudah diberikan sosialisasi penanggulangan, bila melanggar akan diambil tindakan, kalau masih tidak mengindahkan maka akan ditutup usahanya.
Mengenai raperda perubahan Perda No. 12/2012, ttg Retribusi Pelayanan Kesehatan, dikatakan, perubahan ini atas dasar dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.  “Bertambah kinerja ini maka tidak ada lagi keluhan pelayanan kesehatan oleh masyarakat,”  ujarnya.
Raperda perubahan Perda No.2013, ttg Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa perubahan secara normatif disesuaikan regulasi pusat dengan memperhatikan iklim investasi dan tetap mengedepankan ekonomi masyarakat. [din]

Tags: