Pemkab Pamekasan Gandeng KIM Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT

KIM Pamekasan Hebat, salah satu kelompok informasi masyarakat (KIM) yang fokus pada penyajian informasi ekonomi, UMKM dan penguatan literasi media.

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan menggandeng pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tertuang dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
Bahwa dana BHCHT diperuntukkan pada kesejahteraan masyarakat dan bantuan langsung tunai. Sebesar 50 persen untuk bidang Kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Pegiat KIM perlu kita libatkan membantu pemerintah mensosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pemkab Pamekasan, Arif Rachmansyah, Selasa (24/8).
Diskominfo Pemkab Pamekasan memandang penting mengajak para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) No: 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No : 17 Tahun 2009 ttg Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009.
Didukung pula, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 ttg Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Media yang dikelola KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.
Ketiga, KIM adalah wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media. Dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah.
Adapun 13 KIM di Diskominfo Pamekasan, Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.
Pola penyajian informasi di media yang dikelola KIM sampai dengan pola penyajian informasi di media massa. Diskominfo meminta lebih lengkap dengan ketentuan minimal 300 kata untuk jenis berita lempang atau minimal 700 kata untuk jenis berita karangan khas, seperti features, laporan khusus (lapsus) dan, atau artikel.
Arif Rachmansyah menambahkan, pola kerja sama dengan KIM ini, bisa juga digelar melalui diskusi terbatas, pemasahan banner dan baliho, atau jenis sosialisasi lain yang dinilai efektif untuk menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan TA 2021 ini.
Sedangkan Pemkab Pamekasan Tahun 2021 menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya, dana BHCHT itu hanya berkisar Rp56,2 Miliar. [din]

Tags: