Pemkab Pamekasan Janji Fasilitasi Kegiatan Organisasi Penyandang Desabilitas

Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono, berfoto bersama pengurus PPD Madura, Asisten Bidang Kesra dan Kepala OPD Pamekasan.

Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan merespon keberadaan organisasai para penyandang desabilitas dan akan menfasilitasai kegiatan yang akan dilakukan mereka. Apalagi penyandang disabilias bagian dari masyarakat yang mempunyai hak mewujudkan kemandirian dan keseteran.

“Pamekasan diatur di Perda NO 6 tahun 2018. Disana terkandung 14 bab dan 79 pasal. Artinya apa yang menjadi harapan bapak ibu pengurus PPDM ini sudah ada dasar hukum dan kegiatan ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian dari Pemkab,” kata Sekdakab Pamekasan Ir. Totok Hartono MA, disilaturrahmi Pengurus Perkumpulan Penyandang Desabilitas (PPD) Madura.

Di hadapan pengurus PPDM Diketuai Modani, diterima di Ruang Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Selasa (26/1). Sekda Totok menyampaikan, permintaan maaf bapak Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, tidak menemui karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan. diterima di Ruang Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Selasa (26/1).

Lebih lanjut, Pengurus PPDM nanti bisa mengajukan suatu kegiatan. Bantuannya nanti akan berbentuk hibah yang akan disalurkan oleh Bagian Kesra atau Dinas Sosial. Sekda Totok menghimbau agar dualisme kepengurusan PPD ini dimusyawarahkan agar tidak muncul persoalan di kemudian harinya.[din]

Tags: