Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Monumen Arek Lancor

Wakil Bupati Pamekasan, Khalil As’ary, sebagai irup apel siaga penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Monumen Arek Lancor. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan akan menata dan menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) di area Monumen Arek Lancor. Langka ini melalui digelar apel siaga dengan inspektur upacara Wakil Bupati Pamekasan, Khalil As’ary , Selasa (25/4).
Apel siaga diikuti pasukan dari Satpol PP, Kepolisian-TNI, Lurah Barkot dan Lurah Gladak Anyar, dalam penataan dan Penetiban PKL itu, mengacu Perda No. 5/2008, bertujuan menata sekaligus memberdayakan PKL. Dipertegas pada Perbup (Peraturan Bupati) Pamekasan No.23 Tahun 2012.
Wabup Pamekasan, Khalil As’ary, pada sambutan, mengatakan, bahwa pada Perbup pasal 4, menyebutkan, lokasi area Arek Lancor dimanfaatkan kegiatan sosial dan keagamaan. Untuk kegiatan perniagaan bersifat komersil pada saat car free day.
Dijelaskan, atas Perbup No. 31/2016, merupakan perubahan Perbup No. 38/2009. Pemkab memberi kebijakan, memperbolehkan PKL melakukan kegiatan usaha pada Jumat, Sabtu dan Minggu, sejak pukul 16.30 hingga pukul 22.00 WIB.
“Penataan dan pemberdayaan PKL, tidak berjalan sesuai dengan yang ketentuan. Maka usaha PKL dilarang di area Monumen dan di beberapa tempat lainnya. Operasi penertiban dilaksanakan Satpol PP dibantu unsure Kepolisian-TNI,” tandas Khalil. [din]

Tags: