Pemkab Pamekasan Tindaklanjuti Bila Harga Tembakau Dibawah BEP

Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, didampingi Sekdakab Pamekasan, Ir. Totok Hartono, MT, menaggapi anjloknya harga Tembakau rajang. [syamsuin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Tanaman Tembakau menjadi harapan Petani upaya mendongkrak pendapatan perkapita dalam setiap tahun. Ini apabila harga Tembakau rajang itu di atas Break Event Point yang ditetapkan Pemerintah kabupaten Pamekasan.

Di musim panen Tembakau Tahun 2020, sejumlah petani mengeluhkan bahwa harga Tembakau rajang tidak mencapai ketentuan BEP, bahkan anjlok. Petani berharap agar pihak Pemerintah turun tangan untuk membela para petani.

Soal murahya harga Tembakau sempat disuarakan Fraksi Persatuan Pembangunan pada Pemandangan Umum rapat paripurna DPRD Pamekasan, ttg Raperda Perubahan APBD Pamekasan Tahun anggaran 2020.

Sementara Wakil Bupati Pamekasan, H. Raja’e menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti harga Tembakau rajang yang tidak sesuai aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, Pemerintah (Pemkab, Red) akan mengevaluasi tataniaga di gudang-gudang di wilayah kabupaten Pamekasan.

Wabup berharap harga Tembakau di atas BEP yang sudah ditentukan Pemkab Pamekasan, yakni harga Rp. 33.000 sampai Rp 45.000 perkilogram. “Kalau ada harga Tembakau di bawah, memang tidak bisa kita pungkiri. Dan harga itu hanya di tingkat bandul, ini bisa jadi di bawah BEP,” ucapnya.

Ditegaskan, Pemerintah terus berupaya membela Petani dalam masalah tataniaga Tembakau. Yaitu pertemuan dengan pemilik gudang membahas standar harga Tembakau rajang. “Kalaupun ada yang membeli di luar itu sesungguh di lapangan, kita perlu melakukan langkah taktis agar tidak terlalu membesar dan tidak masif harga-harga itu di bawah BEP,” tambahnya.

Sedang harga berdasar BEP, yakni Tembakau sawah Rp 32.708 perkilogram, sementara untuk Tembakau tengah dengan harga Rp 41.499 perkilogram, sedangkan Tembakau dengan kriteria atas mencapai Rp 54.437 perkilogram. [din]

Tags: