Pemkab Pasuruan Desak Pangusaha Wajib Beri THR H-7 Lebaran

Sebuah pintu masuk kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Menjelang lebaran, Pemkab Pasuruan penghimbau kepada para pangusaha wajib memberi THR H-7.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mewarning kepada perusahaan agar wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja H-7 jelang lebaran Idul Fitri. Warning itu sudah tercantum dalam surat edaran Bupati Pasuruan beserta besaran perolehannya.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Khasani menyampaikan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Itu juga tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
“Kewajiban perusahaan agar membayar THR H-7 melalui surat edaran Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei sudah kami edarkan dan disosialisasikan. Sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Khasani, Senin (19/5).
Terinci, bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus, maka mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka besaran THR disesuaikan masa kerja, dibagi 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk freelancer yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR juga didapatkan dari rata-rata upah tiap bulan selama kerja.
“Biasanya banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh-jauh hari. Tentu supaya karyawan bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan lebaran Idul Fitri,” kata Khasani. [hil]

Tags: