Pemkab Pasuruan Lakukan Percepatan Pemberian Honor Guru Non PNS

Abdul Mujib – Wakil Bupati Pasuruan

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan melakukan percepatan memberikan honor guru dan tenaga administrasi TK, SD, SMP non PNS se-Kabupaten Pasuruan setiap bulannya. Sebelumnya honorarium diberikan tiga bulan sekali. Langkah itu dilakukan sebagai upaya membantu para tenaga pendidik non PNS dalam menghadapi pandemi Covid 19.
“Ini merupakan langkah dari Pak Bupati Pasuruan dalam hal meringankan beban para tenaga pendidik di tengah – tengah pandemi ini. Karena, baik guru maupun tenaga administrasi non PNS di Kabupaten Pasuruan yang berjuang melawan Covid 19, sekaligus mencerdaskan anak-anak bangsa melalui teaching from home,” ujar Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib, Kamis (7/5).
Menurutnya, skema percepatan pembayaran honorarium guru non PNS dimulai bulan Mei 2020. Untuk honor April – Mei akan dijadikan satu bulan, akan dibayarkan secara non tunai melalui rekening by name by address.
“Honor dua bulan ini akan dibayar sebelum lebaran. Untuk bulan Juni dan seterusnya akan dibayarkan setiap bulan,” papar Abdul Mujib.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Heri Mulyono mengungkapkan, untuk honorarium antara guru TK, SD, dan SMP non PNS maupun petugas administrasi di Kabupaten Pasuruan, besarannya tidak sama.
“Besaran honor untuk guru K2 maupun Sukwan murni itu berbeda – beda. Tergantung dari masa kerjanya berapa lamanya,” kata Heri Mulyono.
Dirincikan, untuk honor 1.854 guru TK maupun 1.538 guru kelompok bermain se-Kabupaten Pasuruan adalah Rp300 ribu per bulan. Sedangkan untuk 67 orang tenaga administrasi K2 mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1.150.000 per bulan.
Kemudian, untuk 370 guru K2 mulai dari Rp1 juta hingga Rp 1.400.000. Sementara untuk 3.910 guru sukwan murni, besaran honor antara Rp400 ribu hingga Rp 1.075.000. [hil]

Tags: