Pemkab Pasuruan Optimis Target Penerimaan Pajak Restoran Terpenuhi

Sebuah kantor BKD Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/9). Pemkab Pasuruan optimis target tahunan penerimaan pajak restoran sebesar Rp 19 miliar bisa terpenuhi.

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan optimis target tahunan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp19 miliar bisa terpenuhi. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2019 ini, realisasi pajak restoran sudah mencapai sebesar 38,37 persen di kuartal pertama atau mencapai Rp7,2 miliar.
“Optimis bisa penuhi target. Karena, dikuartal pertama persentasenya sudah cukup bagus, yakni di angka 38,37 persen,” ujar Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, M Syafii, Rabu (4/9).
Menurutnya, tren masyarakat banyak makan di luar juga mempengaruhi penerimaan pajak restoran. Itu bisa diketahui, menggeliatnya bisnis kuliner yang ada di Kabupaten Pasuruan.
“Biasanya dengan adanya jalan tol, penghasilan restoral bisa menurun. Tapi, di Kabupaten Pasuruan tidak, malah bisnis kuliner makin bertambah. Itu diketahui di rumah makan di kawasan Pandaan dan sekitarnya tetap laris manis,” jelas Syafii. [hil]

Tags: