Pemkab Pasuruan Tegaskan Tak Ada Penutupan Masjid atau Musala

Masjid Muhammad Cheng Hoo di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/4). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menegaskan tidak akan ada penutupan masjid atau musala saat pelaksanaan salat berjamaah. Bahkan, salat Jumat tetap dilaksanakan. Namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Penegasan itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabub) Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron. Menurutnya, seluruh umat Islam di Kabupaten Pasuruan diharapkan tetap melaksanakan salat Jumat. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan.
Penegasan itu berdasarkan hasil musyawarah para alim ulama yang tercantum dalam Surat Edaran PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama) Kabupaten Pasuruan Nomor 1645 tertanggal 26 Maret 2020 tentang pelaksanaan salat Jumat.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada penutupan masjid atau musala untuk umat Islam yang ingin beribadah. Itu atas nama Pemkab Pasuruan. Silakkan melaksanakan salat Jumat, tapi kami menghimbau untuk semua jamaah dapat membersihkan diri sebelum berangkat ke masjid,” ujar KH Abdul Mujib Imron, Kamis (16/4).
Dalam SE itu juga disebutkan anjuran kepada takmir maupun nadzir masjid maupun musala menyediakan alat-alat kebersihan. Yakni sabun cuci tangan, wastafel, hand sanitizer hingga alat semprot disinfektan. Termasuk tata cara salat berjamaah di tengah pandemi covid-19.
“Para jamaah harus tetap memakai masker, selanjutnya menjaga jarak satu meter antara jamaah satu dengan lainnya. SE itu juga sudah disosialisasikan kepada semua takmir dan nadzir masjid maupun musala dari camat maupun lurah,” kata KH Abdul Mujib Imron.
Pihaknya juga menghimbau agar pelaksanaan salat Jumat tidak hanya terkonsentrasi di masjid, melainkan bisa dilaksanakan di musala atau langgar dengan jumlah jamaah mencapai 12-15 orang. Para takmir juga diminta menggulung karpet atau sajadah yang disediakan pihak masjid. Sebagai gantinya, menghimbau jamaah agar membawa sajadah sendiri.
“Dalam pelaksanaan salat Jumat, para imam juga kami minta untuk membaca surat wajib dan surat Al Quran yang pendek. Begitu selesai salat, langsung berdoa dan meninggalkan masjid atau musala. Kepada warga yang sakit, tidak perlu ke masjid untuk salat Jumat. Begitu juga apabila merasa takut tertular, boleh tidak jumatan,” tambah KH Abdul Mujib Imron.
Hal senada juga berlaku di Kota Pasuruan. Pengurus PC NU Kota Pasuruan masih memperbolehkan masyarakat untuk menunaikan ibadah di masjid maupun musala selama Ramadan mendatang. Namun dengan catatan, masyarakat tetap menjaga jarak aman.
Ketua Tanfidziyah PC NU Kota Pasuruan H Muhammad Nailur Rohman mengatakan hasil rapat internal bersama pengurus dan ulama menyebutkan bahwa jika kegiatan ibadah di musala maupun masjid masih terbuka untuk umum.
Masyarakat masih diperbolehkan untuk salat lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah. Hal yang sama juga berlaku untuk bulan Ramadan mendatang. Namun, tetap harus mematuhi aturan pemerintah. Seperti, menjaga jarak satu meter antar jamaah saat pelaksanan salat. Selain itu, kebersihan masjid dan jamaah juga harus diperhatikan.
Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat harus melakukan cuci tangan disertai sabun saat memasuki masjid. Begitu juga, masjid untuk diberikan disenfektan dan menggulung karpet masjid. “Masyarakat boleh mendatangi musala dan masjid untuk beribadah. Pelaksanan tarawih juga akan tetap dilaksanakan secara berjamaah. Tapi, semuanya itu harus mengikuti protokol kesehatan aturan pemerintah,” kata H Muhammad Nailur Rohman. [hil]

Tags: