Pemkab Percepat Perekaman e-KTP

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Blitar pada pelaksanaan e-KTP atau KTP Elektronik, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan percepatan perekaman e-KTP. Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dikatakan e-KTP penduduk Kabupaten Blitar. “Agar pelaksanaan E-KTP bisa segera dilaksanakan dan diterakan di Kabupaten Blitar, kami tengah mempercepat pelaksanaan perekaman data,” kata Eko Budi Winarso.
Ditambahkan Kepala Bidang Pendaftaran, Pelayanan dan Proyeksi Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo Takdir Hanuji, menurutnya dari jumlah penduduk Kabupaten Blitar sebanyak 1.072.780 orang warga yang wajib memiliki KTP, sampai saat ini masih baru sekitar 872.032 orang saja yang telah melakukan perekaman E-KTP. “Kami berharap seluruh penduduk Kabupaten Blitar yang sudah wajib E-KTP bisa terekam semuanya,” kata Anggo Takdir Hanuji.
Anggo Takdir Hanuji, mengatakan, dari jumlah tersebut masih menyisakan sekitar 194.000 orang warga Kabupaten Blitar yang seharusnya wajib memiliki KTP, namun saat ini belum melakukan perekaman. “Sehingga kami akan melakukan  percepatan perekaman dengan mendatangai langsung warga yang belum mempunyai KTP untuk dilakukan perekaman,” ujarnya.
Dicontohkan, salah satu di antaranya dengan mendatangi pelajar yang baru berusia 17 tahun, warga Lanjut Usia (Lansia) yang tidak bisa datang langsung di Kecamatan untuk melakukan perekaman data maupun warga yang rumahnya jauh atau terpencil. “Untuk itu kami juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara keliling agar target perekaman data E-KTP di Kabupaten Blitar bisa tuntas,” terangnya.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blita, Endar Soeparno, juga berharap Pemerintah Kabupaten Blitar segera melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan e-KTP keliling dengan harapan selain mempercepat proses pendataan e-KTP juga untuk membantu warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu untuk datang ke lokasi pendataan serta adanya warga yang masuk Lansia karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan datang dan antri di lokasi pendataan. “Termasuk para pelajar yang sudah wajib KTP, bisa melaksanakan perekaman data secara langsung dan mudah jika dilaksanakan secara keliling,” kata Endar Soeparno.
Bahkan dengan adanya aturan yang baru, yakni persoalan Adminisrasi Kependudukan (Adminduk) yang menggratiskan pelayanan diharapkan juga akan meningkatkan pelayanan, sebab bagaimanapun juga ini merupakan kewajiban pelayanan Pemerintah kepada masyarakat apakah dilaksanakan di kantor ataupun di lapangan dengan sistem keliling. “Dengan harapan pelayanan masyarakat selain gratis, juga terfasilitasi dengan baik dan transparan,” imbuhnya. [htn]

Rate this article!