Pemkab Pertahankan PNS Koruptor

Kepala-Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Drs-Ali-Supandi-MMNganjuk,Bhirawa
Julukan Nganjuk sebagai kabupaten koruptor sepertinya tidak berlebihan mengingat banyaknya pejabat Pemkab Nganjuk yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Parahnya lagi, pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijatuhi vonis karena korupsi dan kini menghuni lembaga pemasyarakatan justru dipertahankan dan tidak dipecat.
Contoh nyata Pemkab Nganjuk masih mempertahankan pejabat karuptor dalam kasus korupsi anggaran operasional Satpol PP. Bupati Nganjuk tidak memecat Drs Ali Supandi mantan Kasatpol PP yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian M Hasyim dan Heny Susilo,  dua kasi Satpol yang juga terlibat korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Demikian juga dengan empat bendahara Satpol PP yakni Suyono, Mugiarsih, Diana Kartika, Marsudin Aisiyah Rahmawati mereka hanya diberhentikan sementara.
“Pemkab Nganjuk saat ini masih menonaktifkan sementara pejabat Satpol PP yang kini telah dieksekusi Kejaksaan dan menghuni lembaga pemasyarakatan,” papar Ghozali Afandi, Kabaghumas Pemkab Nganjuk saat dihubungi Bhirawa Minggu ( 2/3) kemarin.
Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai apabila melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Selain itu, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Lebih aneh lagi bahwa alasan tidak dipecatnya PNS koruptor, dikatakan Ghozali karena Pemkab Nganjuk belum menerima surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pengadilan Tipikor telah memutuskan dan mejatuhkan hukuman kepada delapan PNS di Satpol PP yang terlibat korupsi. “Dari hasil koordinasi saya dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Hukum, Pemkab Nganjuk menunggu surat dari Pengadilan Tipikor,” ujar Ghozali yang nampak ragu memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari indikasi tersebut, jelas Pemkab Nganjuk tidak memiliki upaya pemberantasan korupsi di jajarannya. Bahkan kuat dugaan para PNS yang terlibat korupsi akan diaktifkan kembali oleh Pemkab Nganjuk setelah habis menjalani masa tahanan.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, terpidana kasus korupsi anggaran operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, beberapa waktu lalu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Namun dari delapan terpidana, hanya tujuh orang yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nganjuk, karena M Hasyim mantan Kasiop Satpol PP masih menjalani perawatan karena sakit di RSUD Nganjuk. Tujuh terpidana yang dijebloskan Lapas Nganjuk adalah mantan Kasatpol PP Pemkab Nganjuk Drs. Ali Supandi. Kemudian kemudian dan seorang Kasi Heny Susilo. Kemudian lima bendahara kegiatan Satpol PP yakni Suyono, Mugiarsih, Diana Kartika, Marsudin dan Aisiyah Rahmawati. [ris]

Rate this article!
Tags: