Pemkab – PLN Imbau Warga Probolinggo Tak Lepas Balon Raksasa

Balon raksasa di temukan dekat sutet di Paiton.(Wap)

Probolinggo, Bhirawa
Balon udara raksasa tanpa identitas ditemukan mendarat nyaris menimpa jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) penghantar Paiton – Grati berkapasitas 500.000 Volt di Desa Bhinor Kecamatan Paiton.
Beruntung balon udara berdiameter 2.5 meter dan tinggi 15 meter itu tidak sampai mengenai jaringan SUTET tersebut, sehingga tidak berdampak terjadi gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Balon ini kemudian dievakuasi oleh petugas Ground Patrol dan Regu Petugas Har GITET Paiton bersama aparat kepolisian setempat.
Menyikapi temuan ini, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, Kamis (13/6) menghimbau kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Probolinggo, untuk mempertimbangkan kembali dampak negatif yang bisa terjadi dari kegiatan pelepasan balon raksasa maupun lampion massal.
“Pelepasan balon raksasa ini selain bisa mengganggu fasilitas publik seperti penyaluran transmisi (SUTET/SUTT), masyarakat juga yang akan kena dampaknya. Apalagi jika mendarat bebas dengan kondisi terbakar tentu hal ini juga akan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan yang sangat merugikan,” tegasnya.
Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) menyayangkan atas kejadian tersebut, meskipun hanya nyaris namun hal ini dapat menambah daftar panjang catatan dampak negatif akibat pelepasan balon udara raksasa oleh masyarakat.
“Kami memperkirakan balon raksasa ini berasal dari daerah lain, karena saat ini angin sedang bertiup cukup kencang maka balon ini akhirnya jatuhnya di wilayah Paiton Kabupaten Probolinggo,” kata Suimam, Bagian Humas PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB).
Lebih lanjut Suimam menjelaskan seperti yang pernah terjadi di beberapa Unit Pelaksana Transmisi (UPT) di Jawa Timur dan Bali sebelumnya, karena diameter cukup besar jika sampai tersangkut antar phase/phasa ground pada jalur transmisi akan menyebabkan gangguan korsleting. Jika gangguan ini terdampak pada SUTET 500.000 Volt, fatality-nya dapat menghentikan sementara pasokan listrik antar wilayah kabupaten/kota maupun provinsi.
“Dalam rangka mengurangi permasalahan pemadaman aliran listrik yang banyak dikeluhkan masyarakat konsumen saat ini, kami himbau agar kedepan pelepasan balon raksasa ini tidak dilakukan atau diikat menjauh dari keberadaan jalur transmisi agar pergerakannya tidak berpotensi bahaya. Terlebih lagi, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, penerbangan balon udara liar dapat dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto. Masyarakat tidak diperbolehkan menerbangkan balon udara. Selain mengganggu rute penerbangan, juga berdamak negatif jika mengenai sutet.
“Sebelum lebaran kemarin kami telah memerintahkan anggota untuk menyisir. Tetapi, di Probolinggo tidak ada yang melakukan penerbangan balon udara. Untuk balon udara yang ditemukan itu, kemungkinan dari daerah lain,” tambahnya.(Wap)

Tags: