Pemkab Probolinggo-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Wabup H. Timbul P  tandatangani kesepakatan bersama pemkab-bpjs ketenagakerjaan.

Wabup H. Timbul P tandatangani kesepakatan bersama pemkab-bpjs ketenagakerjaan.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Kepala Kanwil BPJS Jawa Timur Abdul Kholik, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Emir Syarief Ismel.
Menurut Wabup H. Timbul P, Selasa 25/10 pihaknya berharap agar BPJS yang menjadi catatan bagi Pemkab Probolinggo memiliki manfaat. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan sosial pada tenaga kerja dan merupakan dinamika yang perlu diminimalisir.
“Kita perlu evaluasi untuk mencapai rasa aman tanpa ada permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Agar supaya kedepannya dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” katanya.
Sementara Kepala Kanwil BPJS Jawa Timur Abdul Kholik menyatakan program ini adalah kegiatan strategis Nasional yang merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
“Program ini merupakan salah satu program kesejahteraan dalam rangka meningkatkan jaminan sosial bekerja sama dengan Kejaksaan, Perbankkan dan fasilitas kesehatan. Kami berharap agar ada bimbingan, pembinaan serta pelatihan kepada pelaku kecelakaan kerja sehingga para pekerja yang non PNS bisa diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Disnakertrans Sigit Sumarsono mengungkapkan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Jaminan Sosial mengamanahkan bahwa paling lambat tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pegawainya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi penting sekali dilakukan dan dipahami oleh seluruh instansi agar tahun 2015 mendatang bisa dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo.
Oleh karena itu, BKD diminta melakukan pendataan terkait jumlah keseluruhan pegawai baik PNS maupun honorer. “Hal ini penting dilakukan agar kita memperoleh gambaran berapa dana yang dibutuhkan untuk mendaftarkan para pegawai menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015 mendatang,” ungkap Wabup.
Gigih Mulyo Utomo mengungkapkan, peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan kapasitas perlindungan kepada peserta. Dimana sistem jaminan sosial nasional meliputi kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, setiap peserta akan dikenakan premi sebesar 0,54 % dari gaji yang diterimanya untuk dua program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24 % dan Jaminan Kematian sebesar 0,3 %. Semakin besar gajinya, maka semakin besar pula premi yang harus dibayarkan,” tandasnya.
“Bagi pegawai yang tidak mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik,” tambahnya. [wap]

Tags: