Pemkab Probolinggo – BPN Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL

Pemkab Probolinggo -BPN sosialisasikan PTSL.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi percepatan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, Bappeda, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo.
Sosialisasi percepatan pelaksanaan PTSL ini juga diikuti oleh Camat Maron, Camat Kraksaan, Camat Tegalsiwalan, Camat Sukapura, Camat Besuk, Camat Paiton, Camat Pakuniran serta 21 orang kepala desa yang menjadi lokasi PTSL di Kabupaten Probolinggo.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Minggu 19/1/2020 mengungkapkan PTSL tahun 2020 di Kabupaten Probolinggo mencakup 45.000 bidang. Meliputi, 16.850 bidang pada 7 desa di Kecamatan Maron, 2.100 bidang pada 1 desa di Kecamatan Kraksaan, 9.200 bidang pada 4 desa di Kecamatan Tegalsiwalan, 10.400 bidang pada 6 desa di Kecamatan Sukapura, 2.150 bidang pada 1 desa di Kecamatan Pakuniran, 2.200 bidang pada 1 desa di Kecamatan Besuk dan 2.100 bidang pada 1 desa di Kecamatan Paiton.
Dengan program PTSL ini, peserta berkewajiban membuat dan menyampaikan kepada petugas BPN dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah (surat pernyataan penguasaan fisik tanah, berita acara kesaksian, akta jual beli dan bukti-bukti lain yang dipandang perlu).
“Selain itu, membuat dan memasang tanda batas kepemilikan tanah. Dimana pemasangan tanda batas tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik tanah yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara persetujuan pemasangan tanda batas untuk memenuhi azas contradictoire delimitatie. Disamping hadir dan menghadirkan saksi dan pemilik tanah yang berbatasan pada saat pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemeriksaan tanah,” jelasnya.
Selain kewajiban jelas Edy, peserta juga mendapatkan hak dibebaskan dari biaya penyuluhan, pengukuran dan pemetaan kadastral, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah serta pendaftaran hak/penerbitan sertifikat.
“Segala biaya yang timbul akibat dari penyediaan/penyiapan alat bukti perolehan kepemilikan tanah (alat bukti/alas hak), surat- surat lain yang deperlukan, patok batas, materai serta BPHTB dan PPh bagi peserta yang terkena ketentuan BPHTB dan PPh menjadi beban peserta PTSL sesuai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 25 April 2017,” terangnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo Martono mengatakan program PTSL ini merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia untuk pensertifikatan gratis terhadap kepemilikan tanah masyarakat dan aset pemerintah. “Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah target sebanyak 42.000 sertifikat dan 45.000 bidang ukur yang tersebar di 21 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Melalui program PTSL ini Martono mengharapkan kepala desa untuk mendaftarkan Tanah Kas Desa (TKD) agar dimasukkan dalam program PTSL. Termasuk juga TKD desa lain yang berada di wilayah desa yang termasuk dalam wilayah desa penerima program PTSL.
“Diharapkan kepala desa yang mendapatkan program PTSL untuk berhati-hati dalam pelaksanaan program ini. Karena berkaca dari program sebelumnya di desa lain banyak menyisakan masalah. Kepada camat dan kepala desa diharapkan yang mendapatkan program PTSL untuk mendukung penuh dan ikut mensukseskan program strategis nasional tentang serifikasi tanah ini,” harapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menyampaikan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“PTSL ini meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” katanya.
Menurut Tutug, cakupan obyek PTSL tahun 2020 adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun bidang tanah yang terdaftar baik tanah aset pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN, tanah BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat dan bidang tanah lainnya.
“PTSL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan seluruh bidang tanah di desa/kelurahan secara sistematik menjadi kecamatan dan kabupaten/kota lengkap, percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara sekaligus mengurangi dan mencegah sengketa serta konflik pertanahan,” tambahnya.(Wap)

Tags: