Pemkab Probolinggo dan Dewan Mulai Bahas Raperda P-APBD 2020

Bahas Raperda P-APBD 2020.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020.

Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Rancangan P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (6/8) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, pimpinan instansi vertikal, BUMN / BUMD di lingkungan Kabupaten Probolinggo, ujar bupati Tantri.

Dalam Nota Penjelasan Bupati disampaikan adapun pertimbangan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 ini adalah adanya penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang tidak dianggap proyeksi yang ditetapkan dalam APBD murni tahun 2020 sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah terkait transfer dana bagi hasil oleh kebijakan pemerintah pemerintah pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian nasional dan / atau bermasalah sistem keuangan menjadi undang-undang, Katanya.

Disamping itu juga adanya perubahan proyeksi pembiayaan daerah serta terjadinya pergeseran pergeseran program dan kegiatan. Kondisi ini menyebabkan perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Probolinggo agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dengan tetap memilah dan melihat sumber pembiayaan pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal.

Pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 2.445.279.749.370,50 berubah menjadi sebesar Rp. 2.299.715.187.427,50 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 145.564.561.943,00 atau 5,95%, Tuturnya.

Terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 244.679.441.000,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp. 17.704.174.593,00 atau sebesar 7,19% sehingga menjadi sebesar Rp. 226.975.266.407,00.
Pos dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.511.720.297.072,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp. 150.358.085.350,00 atau sebesar 9,95% sehingga menjadi sebesar Rp. 1.361.362.211.722,00, Jelasnya.
Serta pendapatan lain-lain daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 688.880.011.298,50 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 22.497.698.000,00 atau sebesar 3,27% sehingga menjadi sebesar Rp. 711.377.709.298,50.

Sementara belanja daerah pada P-APBD tahun 2020 mengalami perubahan plafon anggaran yang dianggarkan sebesar Rp. 2.484.137.175.357,50 berubah menjadi sebesar Rp. 2.464.749.969.127,23 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 19.785.134.320,27 atau 0,76%, ungkapnya.

Rinciannya, belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.456.812.133.240,50 berubah menjadi sebesar Rp. 1.583.311.377.616,71 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 126.101.316.286,21 atau 9,28% dan belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.027.325.042.117,00 berubah menjadi sebesar Rp. 881.438.591.510,52 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 145.886.450.606,48 atau 15,00%.
Jika dibandingkan antara pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 2.299.715.187.427,50 dengan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp. 2.464.749.969.127,23, maka terdapat defisit sebesar Rp. 165.034.781.699,73 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pengeluaran ditambah sisa anggaran tahun berkenaan, tandasnya.
Penerimaan Keuangan Daerah Semula Dianggarkan sebesar Rp. 61.940.425.987,00 berubah menjadi sebesar Rp. 185.792.745.469,73 mengalami kenaikan sebesar Rp. 123.852.319.482,73 atau 199,95% dan pengeluaran pembiayaan daerah mengalami perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp. 23.083.000.000,00 berkurang sebesar Rp. 2.325.036.230,00 atau 11,14% menjadi sebesar Rp. 20.757.963.770,00, paparnya.

Pembahasan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2020 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawasan Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Rancangan P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020, tambahnya.(Wap)

Tags: