Pemkab Probolinggo Gelar SosialisasiPenataanOrganisasi

Sekda Syaifullah bersama DR Izzuddin, pembicara dari Kemendagri RI, saat memaparkan sosialisasi penataan organisasi perangkat daerah di pendopo Kabupaten Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Sekda Syaifullah bersama DR Izzuddin, pembicara dari Kemendagri RI, saat memaparkan sosialisasi penataan organisasi perangkat daerah di pendopo Kabupaten Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kab.Prolinggo, Bhirawa
Guna menyebarluaskan keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Bagian Organisasi Pemkab Situbondo menggelar sosialisasi penataan organisasi perangkat daerah di pendopo Kabupaten, kemarin. Acara dibuka oleh Bupati Dadang Wigiarto dengan didampingi Asisten III, Hartono dan Kabag Organisasi Rizky Winahyo. Tampil sebagai pembicara, DR Izzuddin, Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut Asisten III Setkab Situbondo, Hartono, sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2014 kepada seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Situbondo memiliki peran dan fungsi yang strategis. Sebab, kata mantan Sekretaris Bapeda itu, penguasaan tentang tata cara penataan organisasi perangkat daerah sangat urgen bagi tiap-tiap SKPD. “Kami berharap kepada seluruh pimpinan SKPD yang ikut dalam kegiatan ini untuk sungguh-sungguh mengikuti kupasan materi dari pejabat Kemendagri RI,” pinta Hartono.
Sementara itu Izzuddin, menjelaskan, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi dan efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. “Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Perkada,” terang Izzuddin, kemarin.
Dalam kegiatan kemarin, Izzuddin juga mengupas soal pembentukan dan susunan perangkat daerah yakni ditetapkan dengan Perda. Sedangkan Perda tersebut, kata dia, berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi perangkat daerah Provinsi. Sedangkan untuk perangkat daerah Kabupaten/Kota, urai Izzuddin, harus mendapat persetujuan Gubernur. Untuk persetujuan Menteri/Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, ungkap Izzuddin, diberikan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan. “Ini yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan,” terangnya.
Selain itu, Izzuddin juga membedah tata cara penggabungan perangkat daerah, pembentukan lembaga tertentu didaerah, tipologi dan klasifikasi Kecamatan,  tipe/klasifikasi Badan dan Dinas serta tipologi Setda, Set-DPRD dan Itda. Tak hanya itu, Izzuddin juga memberikan penekanan soal pentingnya hubungan kewenangan pemerintah dalam NKRI. “Dalam kewenangan disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota,” papar alumni S3 Unpad Bandung itu. [awi]

Tags: