Pemkab Probolinggo Larang Peredaran Rokok Ilegal

advProbolinggo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang keras peredaran rokok illegal di wilayahnya dan menghimbau pedagang pasar, penjual rokok, maupun home industri untuk menjual rokok yang legal.
Kabag Komunikasi dan informasi ( Kominfo ) Pemerintah kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, agar masyarakat menjual rokok yang illegal, mengacu kepada ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Yang dinamakan rokok illegal diantaranya rokok polos adalah rokok yang pada kemasannya, tidak tanpa dilekati pita cukai dengan maksud menghindar dari pembayaran cukai. “Rokok illegal lainnya adalah, rokok dengan pita cukai palsu adalah, rokok yang dalam kemasannya dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan ”  ujar Yulius Christian.
Rokok illegal adalah, rokok dengan pita cukai bekas adalah, rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau sudah dipakai sebelumnya, dan rokok illegal selanjutny adalah rokok dengan pita cukai yang bukan haknya adalah, rokok yang pada kemasannya dilekati cukai milik perusahaan lain, kata Yulius Christian.
Dihimbau agar para pedagang rokok yang ada di kabupaten Probolinggo tidak menjual rokok illegal karena menurut UU Nomor 39 tahun 2007, jual beli rokok illegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan UU cukai. “Sanksinya menurut pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 adalah, setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai ) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2kali nilai cukai, maksimal 10kali nilai cukai ” tandas Yulius Christian.
Untuk rokok yang asli dengan ciri yang asli diantaranya adalah, pada kemasan penjualan eceran hasil tenbakau wajib dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca, dengan menggunakan cetakan permanen, merek dan jenis tembakau yang dikemas, kemudian nam alengkap dan lkasi pabrik atau perusahaan, bila mana pabrik lebih dari 2 (dua ) kata dapat digunakan singkatan nama, kemudian ada peringatan kesehatan tentang bahaya merokok, dan ketentuan-ketentuan lain yang di isyaratkan oleh instansi terkait, terang Yulius Christian.
“Pada setiap kemasan HT untuk penjualan eceran wajib dicantumkan informasi tentang :Pada desain (cetakan) pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok terdapat hologram berwarna kuning kecoklatan, gambar lambang Negara, gambar logo Bea Cukai, tarif cukai (nilai rupiah per batang), tahun pita cukai, nominal harga jual eceran per batang, jenis hasil tembakau (SKT atau SKM), isi kemasan, kode personalisasi, teks “Cukai Hasil Tembakau” dan terdapat tulisan “djbc” ” paparnya.
Lebih lanjut Yulius menjelaskan bahwa rokok asli juga mencantumkan kadar nikotin dan tar pada batang rokok, dan peringatan bahaya bagi kesehatan dengan tulisan ” merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin ” pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca, tambahnya.(Adv/Wap)

Tags: