Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Sekda Ugas mewakili pemkab raih piagam penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo meraih Piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman RI.

Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di Kantor Ombudsman RI Jawa Timur di Surabaya, Selasa (21/3).

Turut mendampingi Plh Bupati Ugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS. Hadir pula Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dan Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Rapor Penilaian Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang mendapatkan zona kepatuhan tinggi (zona hijau).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menjelaskan penyerahan piagam penghargaan itu merupakan rangkaian akhir dari penilaian survei kepatuhan tahun 2022.

“Tahun ini ada 15 pemerintah daerah di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau dan berhak menerima piagam penghargaan sekaligus rapor penilaian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi kepada Pemerintah Daerah di Jawa Timur,” terangnya.

Sementara Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan dengan diterimanya penghargaan tersebut semakin menegaskan komitmen Pemkab Probolinggo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di manapun berada harus menjadi pelayan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan yang diberikan saat ini harus menyesuaikan dengan kemajuan zaman berupa digitalisasi untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS menyampaikan data kepatuhan atas standar pelayanan hasil evaluasi Ombudsman tahun 2022 dengan nilai 82,33 dengan kategori B (hijau).

“OPD yang dievaluasi adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Puskesmas Leces dan Puskesmas Maron. Hasil evaluasi tersebut berasal dari 3 OPD dan 2 UPT mewakili Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Menurut Anna, komponen kepatuhan atas standard pelayanan publik dari Ombudsman merupakan hasil antara reformasi birokrasi bersama komponen lainnya seperti sistem merit, kualitas kebijakan, SPBE serta kualitas pelayanan publik.

“Kemarin sudah ada beberapa kabuapaten/kota 10 terbaik diundang. Yang masih kuning, akan dibina oleh Ombudsman. Tahun lalu nilai kita 92,08 masuk zona hijau, hanya di 4 OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disdukcapil dan DPMPTSP,” jelasnya.

Anna menambahkan tahun 2022, ada tambahan kriteria di aspek kompetensi pegawai. Rapor masing-masing OPD sudah diterima. Rata-rata di kompetenai pegawai ini yang kurang. “Penilaian selain dari website PPD serta insite wawancara ke kostumer/penerima layanan, kepala dinas sampai petugas pengelola pengaduan dan petugas pemberi layanan,” tambahnya.(Adv/Wap)

Tags: