Pemkab Probolinggo Siapkan Tiga Penyidik PNS

PPNSProbolinggo, Bhirawa
Tak ingin dianggap “Macan Ompong”, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, siapkan 3 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Rencananya 3 Calon petugas PPNS itu, akan dikirim ke Diklat Mega Mendung Bogor pada bulan Juli 2015 mendatang, dengan masa karantina selama sebulan.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Moh Abduh Ramin, nantinya 3 PPNS tersebut, diberi kewenangan oleh Undang – Undang yang menjadi dasar hukumnya, untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang – Undang yang menjadi dasar hukum ujarnya, kemarin.
Selama ini Tiap kali Satpol PP melakukan Tindakan Penertiban terhadap para pelanggar perda hanya dikenai sanksi sebatas pembinaan. Tindakan tersebut, tak memberi efek jera secara maksimal pada para pelanggar perda, hal tersebut membuat Mereka kerap kali mengulang pelanggaran yang sama, karena sanksi dikenakan masih ringan. [wap]

Tags: