Pemerintah Kabupaten Probolinggo Sidak Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Probolinggo, sidak rolok tanpa cukai di warung warung.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sidak mengantisipasi peredaran rokok ilegal ke sejumlah toko-toko kecil di daerahnya.
Organsisasi Perangkat Daerah penegak perda itu melakukannya dengan cara mendatangi satu-persatu toko kecil yang ditengarai sebagai tempat beredarnya rokok tanpa cukai.
Kepala Dinas Satpol PP, Dwijoko Nurjayadi,  mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui pendekatan persuasif.  “Biasanya diberi tahu tentang rokok ilegal, mulai ciri-cirinya hingga pasal-pasal yang mengatur tentang peredaran rokok ilegal yakni  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ,” jelasnya.
Menurut Joko, jika sudah didatangi sampai dua kali baru dilakukan penindakan seperti mengambil sampel rokok lalu diberikan pada bea cukai yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan lebih lanjut. “Setelah itu, yang punya wewenang menindak adalah bea cukai,” terangnya.
Peredaran rokok ilegal lebih banyak di daerah pelosok. Sebab, bagi orang desa merk rokok tidak jadi masalah. Yang penting bisa merasakan kenikmatan merokok, legal atau ilegal tidak jadi masalah.  “Temuan paling banyak di daerah pelosok, antara lain di Tiris dan Krucil,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, pihaknya berencana mengundang sejumlah pedagang rokok di daerah pelosok untuk diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. “Nanti kami akan berikan sosialisasi, kami undang untuk diberikan pembekalan,” tegasnya.
Pemkab Probolinggo mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dimana ada sanksi hukum bagi yang melanggar, tambahnya. [wap]

Tags: