Pemkab Probolinggo Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

Ribuan rokok ilegal, tanpa di lengkapi cukai berhasil diamankan pihak Beacukai.

Probolinggo, Bhirawa
Upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat khususnya produsen dan pedagang rokok. Selain dengan tatap muka langsung, sosialisasi juga dilakukan melalui penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai berbagai media baik cetak, elektronik dan display maupun alat peraga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, Kamis (1/6) menjelaskan, melalui sosialisasi ini Pemkab Probolinggo menghimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
“Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi yang melanggar,”ujar Tutug.Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.
“Pemkab Probolinggo telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal dan bekerjasama dengan berbagai pihak” tegas Tutug
Pihaknya mengaku kaget begitu mengetahui rokok tanpa cukai masih beredar banyak di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan akan terus menelusuri praktik jual beli rokok ilegal itu, darimana produksinya. “Terpenting perlunya peningkatan pemantauan dan pengawasan secara lebih intensif dari berbagai elemen terkait serta mendorong peran Kadin,” paparnya.
Rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat mudah dikenali. Diantaranya, tanpa dilekati pita cukai. Ada juga yang dilekati pita cukai, tapi bukan haknya atau tidak sesuai golongan, malah ada yang menggunakan pita cukai bekas.
Bahwa kualitas dan pembinaan pada pedagang memang perlu diperhatikan. “Pembinaan sosial ini perlu diperhatikan supaya kita bisa mengantisipasi sedini mungkin peredaran rokok tanpa cukai atau cukai yang tidak sesuai peruntukannya, tambahnya. [wap]

Tags: