Pemkab Probolinggo Sosialisasi IUMK

Izin Usaha Mikro dan KecilProbolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo mensosialisasikan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) terhadap para Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo. Dengan narasumber berasal dari Bank BRI Probolinggo.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Asy’ari Kamis 14/1 mengungkapkan, penanganan perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi persoalan yang sangat penting sehingga Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
“Mulai 1 Januari 2016, kita sudah memasuki perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Produk barang dan jasa dari luar negeri sudah bebas masuk di Indonesia. Begitu juga dengan produk kita asalkan memenuhi syarat juga bisa ke Negara Asean,” katanya.
Menurut Asy’ari, untuk membentengi UKM dan IKM perlu diperkuat keberadaan UKM dan IKM di Kabupaten Probolinggo. “Jangan sampai produk kita yang sudah beragam dikuasai orang lain sehingga memilih produk dari Negara lain. Oleh karena itu, kita akan berupaya berpihak kepada IKM agar bisa berdaya saing dan berkembang dengan produk dari luar negeri,” jelasnya. [wap]

Rate this article!
Tags: