Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun anggaran 2019 ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 54.968.306.000,-.
Nilai kali ini ada kenaikan sebesar Rp. 1.894.401.604,- dari dana yang diterima tahun 2018 sebesar Rp. 53.073.904.396,-. Alokasi DBHCHT di Kabupaten Probolinggo tahun ini digunakan untuk mendanai 5 program kegiatan yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017, anggaran DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50 % dari alokasi yang diterima setiap daerah. Ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemkab Probolinggo. Dari total anggaran Rp. 54.968.306.000,- alokasi di bidang kesehatan sebesar Rp. 27.921.856.205 sementara sisanya sebesar Rp. 27.046.449.795,- di bidang non kesehatan.
Anggaran bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan untuk membayar jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah dan untuk pembelian ambulance, RSUD Waluyojati diperuntukkan pengadaan alat-alat kesehatan, RSUD Tongas diperuntukkan pengadaan instalasi gas medis dan pengadaan CPAP.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui gerakan makan produk olahan hasil peternakan melalui Posyandu, Dinas Perikanan melalui gerakan makan ikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berupa pembinaan Bina Keluarga Balita dalam rangka penanggulangan stunting.
Sementara untuk anggaran bidang non kesehatan dilaksanakan oleh beberapa OPD melalui beberapa program yaitu Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Program Pembinaan Industri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja, Program Pembinaan Lingkungan Sosial oleh 12 OPD dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Khusus Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) dan Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Di awal tahun ini, salah satu program yang sudah mulai berjalan adalah Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 20 Pebruari s/d 19 Maret 2019 di 12 Kecamatan yaitu Kecamatan Kotaanyar, Pakuniran, Kraksaan, Besuk, Krejengan, Sukapura, Gading, Maron, Pajarakan, Bantaran, Kuripan dan Paiton. Sosialisasi diikuti oleh masyarakat dari berbagai unsur yaitu Perangkat Desa, pedagang dan pelaku industri rokok.
Narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi tersebut dari Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA, Polres Probolinggo dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo. Di setiap lokasi sosiaisasi juga dilakukan penandatanganan deklarasi Stop Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Asisten Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko, Kamis 14/3 mengungkapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru. “Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini Sidik berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat memahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, meningkatkan kesadaran dan memahami bagaimana menjadi konsumen yang cerdas, bisa tahu persis dan teliti barang-barang apa yang harus dibeli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
Lebih lanjut Sidik mengharapkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk bersama-sama dapat melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo. “Saya mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan bahwasanya cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang mana barang-barangnya perlu mendapatkan pengawasan peredarannya. “Selain itu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya cukai terutama cukai rokok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Adv/Wap)

Tags: