Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pelaporan KIPI Berbasis Website

Sosialisasikan pelaporan KIPI berbasis website di Paseban Sena Kabupaten Probolinggo, Jumat (30/09/2022). [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) berbasis website di Paseban Sena Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh 33 Koordinator Imunisasi Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang teknis pelaporan vaksin berbasis website keamanan vaksin dari narasumber dr. Retty Yosephine dari Dinkes Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mujoko, Jum’at (30/9) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Koordinator Imunisasi tentang pelaporan KIPI via website keamanan vaksin. “Serta meningkatkan kecepatan pelaporan KIPI berbasis web,” katanya.

Mujoko menerangkan imunisasi adalah untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) diantaranya polio, campak, hepatitis B, tetanus, pertusis (batuk rejan), difteria, pneumonia dan meningitis.

“Selain itu sejak Januari 2021, pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dalam upaya memberikan perlindungan dari virus Covid-19 bagi masyarakat umum, lansia dan anak usia 6-11 tahun,” jelasnya.

Menurut Mujoko, pemberian imunisasi merupakan upaya kesehatan yang terbukti paling cost effective serta berdampak positif untuk mewujudkan derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Imunisasi tidak hanya melindungi seseorang tapi juga masyarakat dengan memberikan perlindungan komunitas atau yang disebut dengan herd immunity.

“Seiring dengan cakupan imunisasi yang tinggi, maka penggunaan vaksin juga meningkat sehingga reaksi vaksinasi yang tidak diinginkan juga meningkat. Hal yang penting dalam menghadapai reaksi vaksinasi yang tidak diinginkan ialah apakah kejadian tersebut berhubungan dengan vaksin yang diberikan? Ataukah bersamaan dengan penyakit lain yang telah diderita sebelum pemberian vaksin (koinsidensi)?,” terangnya.

Mujoko menerangkan KIPI adalah kejadian medik yang berhubungan dengan imunisasi, baik berupa reaksi vaksin ataupun efek simpang, toksisitas, reaksi sensitivitas, efek farmakologis atau kesalahan program, koinsidensi, reaksi suntikan atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

“Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah suatu kejadian sakit yang terjadi setelah menerima imunisasi, yang diduga disebabkan oleh imunisasi. Pemantauan dan pelaporan KIPI sangat penting, salah satunya untuk meningkatkan aspek keamanan vaksin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap vaksin,” tegasnya.

Lebih lanjut Mujoko menegaskan bahwa WHO menyebutkan bahwa semua KIPI wajib dilaporkan sesuai areanya masing-masing. KIPI perlu dilaporkan agar dapat diinvestigasi lebih lanjut, sehingga tindakan korektif dan perbaikan dapat dilakukan. Bagian terpenting dalam pemantauan tersebut adalah penyediaan informasi KIPI secara lengkap agar dapat dengan cepat dievaluasi dan dianalisis untuk mengidentifikasi dan merespon suatu masalah bila ada.

“Di Indonesia, petugas kesehatan bertanggung jawab untuk melaporkan KIPI. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui http://keamananvaksin.kemkes.go.id atau melalui Dinas Kesehatan. Dalam pelaporan, selain identitas dan data demografi lain, pelapor perlu menjelaskan nama vaksin, jenis vaksin, kronologis kejadian serta mencantumkan dokumen pendukung seperti foto pasien,” ungkapnya.

Mujoko menambahkan pelaporan KIPI di Indonesia dimulai dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan terjadinya KIPI. Dugaan ini akan dilaporkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan imunisasi ataupun Dinkes setempat, kemudian akan dilakukan investigasi.

“Hasil investigasi dilaporkan secara berjenjang ke Dinkes kabupaten/kota dan Dinkes provinsi yang dilanjutkan dengan pelaporan secara daring ke Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI. Kegiatan ini diperlukan agar laporan bisa dibuat dan dilaporkan secepatnya agar keputusan tindakan atau pelacakan dapat dilakukan sesegera mungkin,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: