Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pita Cukai 2014

bosProbolinggo, Bhirawa.
Semakin meraja lelanya produk rokok berpita cukai ilegal membuat pemerintah darah  kabupaten Probolinggo terus melakukan sosialisasi. Dengan berlatar belakang informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi yang bertemakan pengumpulan informasi dan sosialisasi pita cukai ilegal yang beredar di pasaran. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran produk rokok yang menggunakan pita cukai ilegal. Hal ini diungkapkan Kabag Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, Senin 8/12.
Sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2007 yang merupakan perobahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, diharapkan kepada para pedagang, pengrajin ataupun home industri di kabupaten Probolinggo serta masyarakat pada umumnya tidak melakukan pelanggaran tentang cukai tersebut.
Yulius mengungkapkan, sosialisasi pita cukai ilegal ini memang dikhususkan kepada para pedagang di pelosok desa dengan harapan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pita cukai rokok 2014.
Dengan sosialisasi ini untuk mengurangi beredarnya rokok tak resmi di pasar sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Bea Cukai jika dijumpai rokok yang berpita cukai palsu,” ungkapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat terutama para pedagang bisa lebih teliti dan tidak begitu saja menerima setiap produk rokok yang ditawarkan oleh distributor.
“Jangan hanya karena harganya jauh lebih murah dari harga pasaran lantas pedagang mau menerima produk baru tanpa diteliti terlebih dulu. Secara kasat mata memang pita cukai rokok ilegal hampir sama dengan pita cukai yang legal,” jelasnya.
Diminta agar masyarakat maupun pengusaha rokok sadar tentang pentingnya penggunaan pita cukai legal. Pita cukai legal bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang peruntukannya bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Probolinggo.
Lebih lanut dikatakannya, maksud sosialisasi kali ini adalah agar pedagang rokok mengetahui dan memahami cukai rokok dan sanksi pedagang yang menjual rokok polos.atau cukai palsu.
“Jual rokok polos tanpa pita cukai, tidak boleh dan dilarang pemerintah, para pedagang harus tahu mana cukai asli dan palsu ” Kata Yulius. Penghasilan dari cukai ini oleh Pemerintah dikembalikan lagi dngan sosialisasi atau dibelikan alat-alat kedokteran untuk penyakit yang diakibatkan oleh rokok.
Kalau ada rokok yang tidak pakai cukai  diperjual belikan maka hal tersebut termasuk korupsi . “Mari bersama-sama melakoni program pemerintah ini, biar selamat dunia akhirat. Karena menjual adalah ibadah, karena itulah mari kita berantas bersama-sama Rokok tanpa pita Cukai, apa lagi sudah jelas bahwa rokok tanpa cukai  itu merupakan pelanggaran pidana. Sangsinya tertuang pada pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007, berbunyi setiap orang menjual atau dan membeli rokok tanpa pita cukai dipidan penjara  minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai, tambah Yulius. [wap*]

Tags: