Pemkab Probolinggo-TNBTS Teken Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Jalan Ngadisari-Laut Pasir Bromo

Pemkab-TNBTS teken perjanjian kerjasama.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pemeliharaan dan peningkatan jalan eksiting di dalam kawasan TNBTS Kabupaten Probolinggo.

Perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo dan Kepala BB TNBTS Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK RI John Kenedie di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Malang, Senin (2/11).

Kepala Balai Besar TNBTS John Kenedie mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk optimalisasi fungsi kawasan TNBTS melalui pemeliharaan dan peningkatan jalan eksisting di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Tengger Laut Pasir, Seksi PTN Wilayah I, Bidang PTN Wilayah I, Balai Besar TNBTS.

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan dan rehabilitasi ruas jalan Ngadisari-Laut Pasir serta perencanaan, pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Menurut John Kenedie, jalan eksisiting yang melindungi kawasan TNBTS dengan panjang ± 0,723 Km lebar ± 3 m, telah dibangun sejak kawasan TNBTS ditetapkan dan digunakan sebagai jalan akses masyarakat sekitar kawasan serta sebagai prasarana pendukung aktivitas wisata alam di TNBTS sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN), peningkatan ekonomi dan program pemberdayaan masyarakat sekitar TNBTS. Areal kerja sama peningkatan dan peningkatan jalan dengan total panjang ± 0,723 Km lebar ± 3 meter, tegasnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengungkapkan perjanjian kerja sama ini termasuk mempersembahkan ijin untuk melaksanakan Pemeliharaan jalan di ruas jalan Ngadisari-Laut Pasir yang berada di area TNBTS sepanjang kurang lebih 750 meter mulai dari gerbang tiket masuk ke Laut Pasir Bromo.

“Ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 630/353 / 426.12 / 2015 tentang Status Ruas-Ruas Jalan Kabupaten (K1) dan Jalan Kota Kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Menurut Rachmad, jangka waktu perjanjian kerja sama ini selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Tim Lingkup Direktorat Jenderal atau Tim Unit Pengelola dan persetujuan Direktur Jenderal KSDAE.

“Seluruh biaya pemeliharaan jalan Ngadisari-Laut Pasir Bromo ini berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan dan penggunaan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama berdasarkan asas dan prinsip yang efisien, efisiensi dan transparansi, ”jelasnya.

Rachmad harapan berjanji kerja sama Pemeliharaan Jalan Ngadisari-Laut Pasir Bromo ini membuat jalan di kawasan TNBTS ini semakin bagus dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam kemajuan wisata di kawasan TNBTS,” tambahnya.(Wap)

Tags: