Pemkab Sampang Anggarkan Biaya Raperda 200 Juta

raperdaSampang, Bhirawa
Legalitas memorandum of understanding (MoU) dan nilai anggaran pembuatan Raperda dengan pihak ketiga diprotes karena dianggap tidak transparan. Pasalnya pembuatan Raperda dengan biaya ratusan juta rupiah tidak sebanding dengan amburadulnya draf kajian akademik yang saat ini masih dibahas di DPRD Sampang.
Juhaini, kabag Hukum Pemkab Sampang membantah tudingan miring tersebut, jika draf kajian akademisi raperda yang saat ini berada di DPRD tidak sempurna hal itu wajar, sehingga saat ini masih dilakukan pembahasan secara intensif bahkan dibahas di pansus DPRD untuk mendapatkan Raperda yang benar-benar sesuai dengan aturan yang ada yakni undang-undang dan peraturan pemerintah tentang Desa.
“Terkait pembuatan Raperda yang melibatkan pihak ketiga Universitan Jember (UNEJ)  itu sudah sesuai aturan yang ada, sedangkan bicara anggaran itu nilainya 200 juta dengan rincian 4 raperda yakni raperda Pilkades, rapreda pemerintahan Desa, raperda reklamasi, dan raperda tentang ketertiban umum (TIBUM), semua raperda tersebut sudah diajukan di legislatif dan sedang dibahas,” jelas dia.
Masih dikatakan Juhaini, terkait raperda Pilkades memang terjadi kemoloran dari jadwal semula, di sahkan pada 19 Januari lalu, namun karena pembahasannya masih butuh pendalaman sehingga dilakukan panjangan waktu, tetapi kami yakin DPRD juga ingin memberikan yang terbaik, agar raperda tersebut sempurna, mengigat raperda pilkades saat ini menjadi prioritas pembahasan karena dibutuhkan rakyat khususnya di pemerintahan Desa. [lis]

Tags: