Pemkab Serahkan Kasus PDAM ke Kejaksaan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Menanggapi insiden penggeledahan Kantor PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin tidak mau berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan. “Semuanya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/2) siang.
Wakil bupati yang baru dilantik 17 Februari itu menambahkan sampai saat ini Pemkab Sidoarjo belum ada rencana untuk menyiapkan orang dari bagian hukum sebagai pengacara negara. “Kita pasrah saja atas apa yang terjadi pada PDAM Sidoarjo, mudah-mudahan harapan kami tidak terjadi permasalahan hukum,” katanya.
Oleh karena itu bila terjadi permasalahan hukum di dalam manajeman PDAM, Pemkab Sidoarjo tentu akan melakukan tindakan-tindakan pembenahan agar dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Prosesnya juga masih awal, kita harus menghargai apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan, kita juga masih mengedapankan proses praduga tak bersalah,” jelas Nur Ahmad Syaifuddin.
Seperti diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang ketiga direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Yakni ruang Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Operasional serta penggeledahan terhadap ruang Kabag Umum terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 8,9 miliar.
Diduga pengadaan pipanisasi pada 2015 bermasalah, ada temuan penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak. Kasus penyimpangan itu saat ini masih didalami oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. Di antaranya, dugaan mark up, kekurangan volume, dan dugaan tidak sesuai spesifikasi (spek). Tim mencium adanya permufakatan jahat antar berbagai pihak dalam lelang proyek tersebut. Karena dari 4 CV (rekanan) yang menawar pengadaan itu, satu rekanan gugur dan 3 lainnya yang lolos memenuhi kualifikasi. Tapi, saat pelaksanaan sesuai kontrak Agustus 2015 ternyata dilakukan oleh CV LJ. Padahal,  CV ABC  dalam lelang tersebut sudah menawar sekitar Rp 6,034 miliar dari pagu pengadaan pipanisasi senilai Rp 9,1 miliar, tetapi nyatanya CV itu tidak dipakai. “Kita juga sudah memintai keterangan terhadap rekanan yang kalah. Kami juga sudah mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kalau melihat hasil perkembangan penyidikan, kemungkinan besar ada calon tersangka lebih dari seorang,” ungkap Kajari Sidoarjo Sunarto saat itu. [ach]

Tags: