Pemkab Sesalkan Hari Penjualan Pasar Hewan Jrebeng Kidul

Pasar Hewan Jrebeng Kidul kota Probolinggo ramai diunjungi pembeli dan penjual.

Kab. Probolinggo, Bhirawa
Pemkab Probolinggo menyesalkan hari penjualan di pasar hewan Jrebeng Kidul, Kota Probolinggo yang bertepatan dengan hari pasaran di Pasar Leces. Padahal, pemkab tengah berupaya agar pedagang sapi asal Kabupaten Probolinggo kembali meramaikan Pasar Leces. Hal ini diungkapkan Kasi Pembangunan dan Pengelolaaan Pasar pada Disperindag, Taufiq, Senin (6/2).
Sebab, pemkot tetap membuka pasar hewan Jrebeng Kidul di hari Selasa.”Sangat kami sesalkan sampai ada kebijakan membuka pasaran hewan di hari Selasa. Di tengah upaya Pemkab Probolinggo membenahi kondisi pasar hewan Leces, Pemkot Probolinggo malah membuka pasaran di hari Selasa, hari pasarannya Pasar Hewan Leces,” katanya.
Dia menilai tak sedikit pedagang Pasar Leces yang mengaku kecewa lantaran adanya kebijakan sepihak dari Pemkot Probolinggo itu. Menurutnya, pemkot sama sekali tidak mempertimbangkan dampak berkelanjutan bagi para pedagang yang ada di Pasar Leces.
“Terlebih dengan adanya kebijakan menggratiskan retribusi hingga akhir Februari ini, itu jelas cara yang paling halus untuk mengajak para pedagang asal kabupaten untuk menetap berjualan di sana (Kota Probolinggo, Red),” terangnya.
Ada selentingan info bahwa Pasar Hewan Leces juga sepertinya akan pindah juga ke Pasar Hewan Wonoasih yang baru karena berdasarkan info dari pedagang lokasi pasar ternak Leces sudah tidak layak untuk dipakai dagang sapi sehingga pedagang sepakat menjual ternaknya di Pasar Hewan Wonoasih dengan hari pasaran seperti Pasar Hewan Leces yaitu hari Selasa.
Tetapi hal ini masih menjadi polemik karena status pasar hewan Leces ada di Kabupaten sedangkan Pasar Hewan Jrebengkidul Wonoasih masuk wilayah Kota Probolinggo, ungkapnya.
Terpisah, Sukarning Yuliastuti selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo membantah tudingan tersebut. Sebelumnya, DPKP tidak pernah menghendaki membuka di hari yang sama.
Bahkan, sudah disiarkan secara luas untuk tidak membuka pasaran di hari Selasa, termasuk dengan memasang spanduk. Tetapi, pedagang datang sendiri tiap hari Selasa. Kalau pihaknya tidak membuka dan memfasilitasi, maka sangat keliru.
“Akhirnya kami pun memutuskan kalau memang kehendak pedagang, harus membuat surat pernyataan. Reaksi Pemkab Probolinggo mau memperbaiki itu (Pasar Leces, Red) baru saja saat sudah ramai. Selain itu, di Kabupaten Probolinggo itu pasaran hewan tiap hari ada. Sedangkan kota hanya punya satu, yaitu di Jrebeng Kidul,” jelasnya.
Pasar Sapi atau Pasar Ternak Wonoasih kota Probolinggo yang sebelumnya menempati lahan milik perorangan di Kecamatan Wonoasih dan dekat dengan Puskesmas Wonoasih, saat ini telah dipindahkan ke lokasi yang baru yang lebih luas dan lebih representatif daripada lokasi yang sebelumnya.
Pasar hewan wonoasih yang baru ini sudah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup memadai, mulai dari tempat indukan, kandang jepit, louding hingga tempat penimbangan hewan ternak sudah di siapkan.
“Dasar dalam membangun pasar hewan ini adalah amanah Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan pemasaran ternak dan produk peternakan”, ungkapnya.
Selain karena adanya amanah tersebut, bahwa permintaan dari masyarakat yang disampaiakan kepada DPRD Kota Probolinggo juga menjadi salah satu dasar dari pendirian Pasar Hewan Jrebeng Kidul ini. Dalam pembangunannya, pasar hewan ini melalui beberapa tahapan. “Diawali dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh Bappeda Kota Probolinggo, kemudian UKL-UPH dari BLH, Amdal lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub dan terakhir Perda retribusi jasa umum tentang tarif pasar hewan”, lanjutnya.
Pendirian pasar hewan ini tentunya memiliki tujuan, tidak lain untuk menyediakan fasilitas jual beli ternak yang memadai sesuai standart yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1073/113.03/2001. Selain itu, tujuan lainnya adalah agar tercipta iklim perdagangan yang sehat dan tertib melalui pengendalian harga ternak dan standar mutu produksi. “Tujuan lainnya adalah tercapainya kepastian hukum jual beli ternak, adanya pengawasan terhadap perdagangan ternak dan pencegahan terhadap penularan penyakit hewan”, imbuhnya. [wap]

Tags: