Pemkab Sidoarjo Abaikan Penderitaan Menik-Keluarga

Di gubuk reyot ini tempat tinggal NR, korban perkosaan tinggal bersama orang tuannya. [hadi suyitno/bhirawa]

Di gubuk reyot ini tempat tinggal NR, korban perkosaan tinggal bersama orang tuannya. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Penderitaan NR yang dijadikan bulan-bulanan pemerkosaan tiga lelaki rupanya belum mengetuk iba Pemkab Sidoarjo untuk turun tangan. Setelah lima bulan melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo, barulah mulai ada langkah-langkah pengusutan dari aparat kepolisian.
Anggota Komisi D, Bangun Winarso, Senin (23/5) mengeluhkan tidak adanya respon jajaran Pemkab dalam menangani kasus NR. Gadis asal Desa Trompo Asri, Kec Jabon  yang mengalami keterbelakangan mental ini sudah diupayakan untuk diamankan sebuah LSM dari Surabaya. LSM bernama MSM itu sudah koordinasi dengan Komisi D untuk dilakukan penjemputan. Setidaknya diamankan dulu ditempat penampungan sementara.
”Kita sudah bergerak jam 10.00 untuk berkumpul dulu di Alun-alun Sidoarjo sebelum bersama-sama berangkat ke rumah perempuan malang itu. Tetapi keduluan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang sudah menjemputnya,” ucap Bangun.
Pihaknya sebetulnya sudah mencoba menghubungi Dinas Sosial untuk diajak bersama menangani NR. Tetapi telepon kepala dinasnya seringkali off. Peristiwa naas yang menimpa NR ini merupakan tamparan tentang lemahnya kepedulian masyarakat dan aparat terhadap korban pemerkosaan.
NR yang tinggal di rumah gubuk yang lebih mirip disebut kandang kambing, itu diperkosa tiga lelaki berandal desa sejak Agustus-November 2015. Pemerkosaan ini juga sudah diketahui aparat desa tetapi justru tidak ditindaklanjuti secara serius. akhirnya masalah ini dilaporkan ke polisi pada bulan Desember 2015.
Rupanya selama lima bulan sejak dilaporkan ke polisi juga tidak ada tindakan berarti. Baru setelah mencuat di media, polisi mulai melakukan penyelidikan. Hingga kini tiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan hingga NR hamil itu belum ditangkap. Akibatnya ada kesan polisi mengabaikan korban perosaan ini.
Polres Sidoarjo yang dikonfirmasi terkait pengabaian tindak pidana, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Muh Wahyudin, dua pelaku S (45) dan U (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkosaan. Dan kini dua tersangka itu sedang diburu aparat kepolisian, sebab data-data pelaku sudah ditangan polisi. [hds]

Tags: