Pemkab Sidoarjo Ajukan Banding Lawan Gugatan Sekdes

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo sudah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan TInggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jatim, setelah dalam sidang tahap pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu gugatan 22 orang Sekdes Kab Sidoarjo dikabulkan majelis hakim.
Meski sudah mengajukan upaya hukum banding, namun Bagian Hukum sebagai kuasa hukum dari Pemkab Sidoarjo, masih belum menyertakan memori bandingnya.
”Berkas memori banding akan segera menyusul secepatnya,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Sidoarjo, Aris Saputro SH, Rabu (13/7) kemarin.
Menurut Aris, pernyataan banding duluan diajukan ke pihak PT TUN tidak apa-apa. Pernyataan banding ini sudah diajukan pada Kamis 22 Juni lalu, sebelum libur lebaran 1438 H kemarin. Pemkab Sidoarjo berniat banding. Karena menurut Sekdakab Sidoarjo, Djoko Sartono SH MSi, masih ada peluang proses hukum yang bisa ditempuh. Sampai di tingkat proses tertinggi di MA pun akanĀ  tetap dilakukan.
Pemkab Sidoarjo melakukan upaya banding sebab pernah punya pengalamanĀ  kalah, saat gugatan tingkat pertama di PTUN oleh Kades Sawotratap Kec Gedangan, Sundahyati, beberapa waktu lalu, yang minta agar Bupati Sidoarjo mencabut SK Pelantikan Kades Sawotratap terpilih, Sanuri. Namun selanjutnya saat dalam sidang lanjutan banding Pemkab Sidoarjo di PT TUN dikabulkan.
Sebagai diketahui, sebanyak 22 Sekdes PNS di Pemkab Sidoarjo, Senin (19/6) lalu, boleh sedikit bergembira. Karena gugatan pertama mereka kepada Pemkab Sidoarjo lewat PTUN dikabulkan Majelis Hakim.
Sebanyak 22 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo itu, melakukan gugatan pada Pemkab Sidoarjo, dikarenakan, Sekdes PNS ini merasa tidak puas dengan hasil pendekatan dengan sejumlah pihak mulai BKD, Bagian Hukum dan hearing dengan DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, soal pemutasian yang mereka alami saat ini. Dari 145 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo, yang mengajukan gugatan ini hanya 22 Sekdes PNS saja.
Sekdes Sidoarjo ini menggugat, karena menganggap kalau pemutasian mereka saat ini ke Kantor Kecamatan atau SKPD lain di Sidoarjo, tak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Yang menyebut, Sekdes tetap menjalankan tugas di desa itu. Mereka menggugat ini supaya Sekdes PNS dikembalikan lagi ke desa masing-masing.
Dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, sempat menyampaikan kalau kebijakan Pemkab Sidoarjo memutasi Sekdes PNS adalah adanya UU Pemerintahan Desa Nomor 11 tahun 2012. Yang disebutkan, kalau Kepala Desa bertanggung jawab pada perangkat desanya. Padahal Sekdes PNS adalah bukan perangkatnya. Tapi mereka ada pegawai Pemerintah.
”Maka itu mereka kita tarik sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Witarsih, Kepala BKD Kab Sidoarjo. [kus]

Tags: