Pemkab Sidoarjo Ancam Penjarakan Pelanggar Perda

10-operasi gabungan -ali-2Sidoarjo, Bhirawa
Masyarakat di Kab Sidoarjo diharap tak berbuat macam-macam, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda ). Karena bagi pelanggar akan ditindaklanjuti dengan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga bisa diteruskan ke rana hukum.
Menurut Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan SH, pemberkasan ini mengacu pada Perda Nomor 23 tahun 2013. Bila diteruskan pada persidangan, sanksinya bisa kena kurungan penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
”PPNS Sidoarjo tak main-main lagi, kita harapkan pelanggar Perda di Sidoarjo tak ada,” terang Kasatpol PP Sidoarjo, Mulyawan, didampingi Kabid Penyidikan dan Penindakan, Hari Sucahyono, Kamis (9/10) kemarin, di kantornya.
Diakui Mulyawan, selama ini bagi pelanggar Perda masih diberikan pembinaan atau pernyataan tak akan mengulang lagi. Tapi ternyata kadang-kadang upaya persuasif itu tak mempan. Maka kini Satpol PP dan akan bertindak tegas dengan menindaklanjuti secara hokum dengan pemberkasan, sehingga pelanggar bisa diajukan dipersidangan,” jelas Mulyawan.
Mulyawan menyebut, misalnya bagi pelaku pelanggar Perda yang menjadi penjual atau pengedar minumal alkohol (minol), pelanggar Perda yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun tak ada izin HO nya, tak memiliki izin operasional hiburan dan lain sebagainya. Pasti akan diseret ke pengadilan agar ada efek jerah.
Tak sampai ada proses pemberkasan, diakui juga oleh Mulyawan, bisa juga karena adanya pengawas bangunan yang berada di Dinas PU Cipta Karya. Bagi pelanggar telah diberikan teguran kesatu kedua dan ketiga. Sehingga tak sampai melanggar dan tak sampai diteruskan ke pengadilan.
Keberadaan PPNS di Kab Sidoarjo, diakui Mulyawan, kini sudah jalan. Jumlah mereka sebanyak 39  berasal dari 12 SKPD. Sekretariatnya di Kantor Pol PP Sidoarjo, Ketuanya Sekda dan sebagai Ketua harian, Kasatpol PP Sidoarjo. Mereka baru-baru ini telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), sehingga diharapkan bisa mengawal Perda dan UU di Kab Sidoarjo.
Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Miras
Razia Minuman Keras (Miiras) juga dilakukan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik. Dengan terus menyisir daerah-daerah yang diindikasi menjual Miras dan warung maupun kafe yang menyediakan pramusaji seronok. Kali ini, Satpol menyisir wilayah kecamatan, yaitu Menganti, Driyorejo dan Kebomas.
Untuk Kec Menganti seperti Desa Bringkang, Boteng, Domas. Kec Wringinanom seperti  Desa Pasinan dan Sumengko dan Kec Kebomas seperti warung yang berada di Ngipik dan Pujasera GKB (Gresik Kota Baru).
Di lokasi  itu, petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kasi Ops, Agung Endro berhasil mengamankan ratusan Miras seperti Miras Merek Anggur, Bir Bintang, Raja Jemblung, Bir Hitam dan lainnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan delapan pramusaji yang tak mempunyai identitas. Mereka kemudian digelandang ke markas Satpol PP, di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Agung, Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) itu dilakukan Satpol PP selain untuk menegakkan Perda, juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penjualan Miras di daerahnya. ”Laporan  itu benar, setelah kami adakan operasi ternyata hasilnya benar, kami banyak mendapatkan Miras di daerah-daerah yang kami razia,” katanya.
Agung juga menjelaskan, Miras yang  berhasil diamankan rata-rata kadar alkoholnya tinggi, yakni masuk kategori golongan A ()5 hingga 5%) dan golongan B (5% hingga 20%).
Sementara untuk delapan pramusaji, kata  Agung, setelah mereka dilakukan pendataan dan pembinaan selama 24 jam, mereka kemudian dipulangkan. ”Para pramusaji sudah kami pulangkan. Mereka kami  minta untuk mematuhi aturan-aturan yang telah berlaku saat menjaga warung maupun kafe,”  terang  Agung.
Sedangkan para pemilik Miras, tambah Agung, mereka akan disidangkan tindak pidana ringan (Tipiring), karena melanggar Perda Nomor 15 tahun 2002, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum. [ali,eri]

Keterangan Foto : Keberadaan minuman beralkohol (Minol) yang makin merajalela, membuat Satpol PP Sidoarjo melakukan razia bersama tim gabungan dari Polres dan Kodim Sidoarjo.

Tags: