Pemkab Sidoarjo Ancam Tipiringkan PKL Bandel

PKL di ALun - alun_resizeSidoarjo, Bhirawa
Untuk memberi efek jera pada PKL yang masih membandel berjualan di tempat yang dilarang, Satpol PP Kab Sidoarjo untuk diajukan pada sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sebanyak 34 PKL, baru-baru ini disidang hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bertempat di Mako Pol PP Sidoarjo, Jl Kombes M Duryat.
Hakim menjerat para PKL itu dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Trantibum. Sanksinya pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. PKL yang melanggar Perda, peralatan dagangnya juga
disita petugas.
Dalam sidang Tipiring itu, Hakim memutuskan PKL untuk membayar denda Rp100 ribu. Ada PKL yang jualan es degan di kawasan alun-alun dan PKL jualan bakso di Jalan protokol di sekitar Ramayana. Hakim yang menyidangkan para PKL itu juga minta agar mereka tak mengulangi lagi berjualan di jalur
hijau itu sebab dilarang.
Satpol PP Sidoarjo juga mengajukan warga masyarakat yang tertangkap basah karena membuang sampah sembarangan di sungai dan lahan kosong milik Pemkab Sidoarjo. Sebanyak 12 warga yang berhasil ditangkap petugas, namun yang datang hadir dalam persidangan Tipiring, hanya enam warga saja.  Hakim menyidangkan mereka karena melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pengolahan sampah. Sanksinya kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun hakim yang menyidangkan mereka yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp75 ribu.
Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH Msi, menyampaikan bagi warga pembuang sampah yang tak hadir dalam persidangan, maka nantinya mereka harus datang ke Kejaksaan untuk membayar dendanya.
”Kami akan menggelar sidang Tipiring ini sebulan dua kali,” ujar Hari, saat dihubungi Bhirawa Minggu  (22/3) kemarin.
Khusus sidang Tipiring bagi warga masyarakat yang membuang sampah sembarang
ini, sudah dilakukan dua kali pada tahun 2014 kemarin. Sedangkan khusus sidang Tipiring bagi PKL mulai dilakukan tahun 2015 ini.
PKL yang disidang Tipiring ini, diakui Hari, masih PKL yang berada di dalam Kota Sidoarjo. Untuk selanjutnya secara bertahab akan diperluas ke wilayah Waru dan Krian, sebab di daerah itu dievaluasi masih banyak PKL yang melakukan pelanggaran. [ali]

Tags: