Pemkab Sidoarjo Ancam Tutup Minimarket Penjual Miras

05-minimarket-ali Bhirawa.jpgSidoarjo, Bhirawa
Sesuai dengan Permendag  No 6 Tahun 2015, minimarket maupun toko pengecer, mulai 2015 ini dilarang untuk menjual minuman keras (miras) golongan A yang kadar alkoholnya sampai 5 %.  Kalau sampai ditemukan dan peringatan tidak diindahkan, maka minimarket nakal itu bisa ditutup.
” Bisa ditutup sementara bahkan bisa ditutup total selamanya, sebab ada dasar hukumnya,” tegas Kabid Perdagangan Diskoperindag Sidoarjo  Drs M Charda MM, saat dihubungi Kamis ( 19/2) kemarin.
Disampaikan Charda, dalam Permendag ini , minimarket maupun toko pengecer diberikan tenggang waktu selama 3 bulan untuk bersih -bersih tempatnya dari penjualan miras. Nantinya paling lambat pada 16 April 2015, mereka sudah tidak boleh menjual lagi.
Larangan pemerintah ini semakin ketat, kata Charda, karena tidak lepas mempertimbangkan untuk melindungi moral  para generasi muda bangsa dari konsumsi miras. Diakui pada 2014 lalu, di minimarket memang masih bisa menjual miras ini, tapi pada 2015 ini sudah tidak diperbolehkan lagi. ” Karena itu pemerintah akhirnya meningkatkan pengendalian pengawasan dan peredaran miras di pasaran,” tutur Charda.
Sedangkan tempat yang diperbolehkan untuk menjual miras ini, kata Charda, adalah jenis supermarket dan hypermarket. Meskipun demikian, pihaknya nanti akan tetap memberikan imbauan pada toko swalayan itu agar tidak melayani para pembeli dari kalangan anak-anak yang masih di bawah umur.
Disampaikan Charda, sebelum jatuh tempo pelarangan penjual miras ini berjalan, pihaknya akan memberikan surat eadaran pada ribuan minimarket yang ada di Kab Sidoarjo.  Tapi setelah diberi surat edaran itu masih ada laporan mereka menjual miras, maka akan dirazia. Sanksinya bisa ditutup sementara.  Tapi kalau masih tetap terus menjual dan tidak mengindahkan larangan, maka minimarket itu akan ditutup total alias selamanya. [ali]

Keterangan Foto : Sesuai Permendag No 6 Tahun 2015, minimarket dan toko pengecer kini dilarang untuk menjual miras golongan A yang kadar alkoholnya sampai 5 %. [ali/bhirawa]

Tags: